KPAI Mengeluarkan 6 Rekomendasi Terkait Persidangan AG

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan enam rekomendasi terkait dengan persidangan yang dijalani anak AG (15 tahun), kekasih terdakwa Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun). Diketahui bahwa dalam persidangan tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rekomendasi yang diberikan oleh KPAI ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif. Hal ini didasari komitmen untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak agar setiap anak dapat memiliki kesempatan kedua dalam menjalani proses hukum.
Rekomendasi pertama yang diberikan oleh KPAI adalah mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak berhadapan hukum. Hal ini mencakup perlakuan yang adil bagi korban, saksi, dan pelaku, serta mendukung pemulihan anak secara utuh dan berkelanjutan.
Rekomendasi kedua adalah meminta Dewan Pers untuk memberikan peringatan tegas terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Beberapa media dinilai telah mengeksploitasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Selain itu, eksploitasi ini juga mengakibatkan trial by press yang jauh dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak.
Kemudian, rekomendasi ketiga adalah meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyudi Batubara, secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG. Beberapa proses yang dilakukan dalam persidangan dinilai melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Rekomendasi keempat yang diberikan KPAI adalah meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG. Penuntut umum dinilai lalai karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak AG dalam proses persidangan.
Rekomendasi kelima yakni, meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan, yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak AG. Hal ini jelas menambah beban trauma bagi anak dan melanggar prinsip serta aturan dalam UU SPPA.
Adapun rekomendasi terakhir ditekankan tentang pentingnya penerapan paradigma keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana anak, mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga reintegrasi sosial. Selain itu, KPAI mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum terkait penerapan UU SPPA dan hak anak.
Dengan adanya rekomendasi yang diberikan oleh KPAI, diharapkan semua pihak yang terkait dalam proses peradilan pidana anak dapat lebih waras dan tidak mengada-ada ketentuan yang merugikan anak. Selain itu, proses peradilan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk tidak mencemari nama baik anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Baca berita terbaru lainnya di sini.