Sepupu seleb Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad yang berusia 24 tahun kembali menjadi bahan kontroversi.
Setelah ia mengunggah video mengenai harimau benggala yang ia namai Eshan di kanal YouTubenya.
Netizen menanggapi videonya dengan berbagai macam komentar.
Beberapa mempertanyakan soal izinnya tentang melaksanakan penangkaran benggala tersebut.
Jajaran dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengunjungi kediaman Alshad di jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Bandung pada hari Senin tanggal 6 Januari.
Dan faktanya, Alshad tentu sudah memiliki izin penangkaran satwa-satwa liar yang tidak dalam lindungan.
Kepemilikan izinnya ini sesuai dengan aturan surat untuk keputusan penangkaran tertuju pada Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P19/Menhut -II/2005 perihal Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Alshad menjelaskan pada awalnya ia mengenal Eshan waktu saat dirinya mengajukan menjadi orangtua asuh harimau itu di Kebun Binatang Bandung, beberapa tahun silam.
Ia mengaku sudah lulus menjadi orangtua asunya yang pada saat itu Eshan masih berbadan kecil.
“Eshan dibawa ke rumah, setelah diperlihara di Kebun Binatang Bandung selama beberapa tahun,” ucapnya saat ditemui di kediamannya bersama Pikiran Rakyat.
Penangkaran yang ada di dalam rumahnya ini telah memperoleh izin dari Kemenhut.
Juga tentang pemindahan harimau dari bonbin ke rumahnya.
“Legalitas formal sudah. Saya gak berani mindahin kalau tanpa legalitas,” tegasnya.
Selain harimau benggala, ada pula hewan yang dilindungi dan tak dilindungi di rumahnya. Diantaranya adalah merak hijau, rusa, dan binturung.
“Alshad mempunyai badan hukum bernama PT Taman Satwa Eksotik. Saat mengajukan permohonan izin penangkaran, dia sudah menyampaikan rencana memperoleh indukan berupa Harimau Benggala,” jelas Ammi Nurwati selaku Kepala BBKSDA.
SUMBER: Pikiran Rakyat