Konjen RI di Jeddah: Jemaah Umrah yang Telantar di Arab Saudi Telah Kembali ke Indonesia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan bahwa semua jemaah umrah yang telantar di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia. Jemaah tersebut ditelantarkan oleh travel umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono menyampaikan bahwa kejadian jemaah umrah yang terlantar dan tidak bisa pulang ke Tanah Air bukan kali ini saja yang terjadi. Ada beberapa kejadian serupa pada tahun 2022 oleh berbagai pihak. Lalu pada awal Maret 2023, kasus serupa kembali terjadi.
Akhirnya, KJRI di Jeddah mendorong pihak travel untuk segera memulangkan para jemaah umrah. “Akhirnya pulang juga, setelah KJRI desak pihak travel untuk segera pulangkan jamaah,” kata Eko.
Diketahui, pada kurun waktu Mei hingga September 2022, ada sekitar 300 jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi. Mereka telantar karena diduga ditipu oleh agen travel umrah. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa agen travel umrah yang menelantarkan para jemaahnya. KJRI Jeddah mendapatkan informasi setelah kepulangan jemaah umrah itu tertunda beberapa hari.
Eko pun menyatakan bahwa pihaknya menekan atau mendesak agen travel umrah di Arab Saudi yang bermitra dengan agen travel Indonesia yang diduga menipu jemaah. “Kami tekan perusahaan di Arab Saudi untuk segera memberangkatkan para jemaah umrah,” tegasnya.
PT NSWM diduga melakukan penipuan terhadap sedikitnya 500 orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar. Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain. Selain itu, terdapat pula jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Karena terlantar berhari-hari di tanah suci, akhirnya jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus jemaah umrah yang telantar ini tentu saja memberikan pengaruh yang signifikan terhadap industri pariwisata. KJRI Jeddah berharap agar semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, sehingga insiden seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, pihak berwenang juga harus memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku tindakan ilegal agar tindakan semacam ini tidak terjadi lagi.
Baca berita terbaru lainnya di sini.