Kriminal

Komnas HAM nilai kasus Mario Dandy Satrio kejahatan pidana

Komnas HAM nilai kasus Mario Dandy Satrio adalah kejahatan pidana.

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara atau otoritas negara.Berbeda dengan kasus Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap D, Atnike menyebutkan bahwa kasus itu murni sebagai kejahatan pidana.

Oleh karena itu, pandangan HAM menyatakan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini diawali karena Mario, anak pejabat pajak, marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut bahwa AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.Mario kemudian menganiaya D hingga koma. Shane Lukas (19), teman Mario, merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. AG juga dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan sebuah kejahatan pidana. Oleh karena itu, Komnas HAM menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Komnas HAM menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) merupakan kejahatan pidana. Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa penyiksaan harus dilakukan oleh aparat negara atau otoritas negara. Berbeda dengan kasus Mario Dandy Satrio, kasus ini tidak dilakukan oleh aparat negara sehingga kasus ini murni sebagai kejahatan pidana.

Untuk itu, Komnas HAM menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjamin perlindungan terhadap korban dan mencegah kekerasan yang dilakukan warga masyarak

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.