Politik

Komnas HAM Meminta Kementerian Luar Negeri untuk Mengungsikan WNI yang Terdampak TPPO di Myanmar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) scamming di Myanmar. Komnas HAM meminta Kemenlu untuk segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memulangkan ratusan WNI yang kini terjebak di Myanmar.

Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM, mengatakan bahwa Kemenlu perlu berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam menjalankan evakuasi tersebut. Menurut Anis, ada dua alasan utama mengapa Kemenlu harus segera mengambil tindakan ini, yaitu kondisi konflik yang sedang terjadi di Myanmar dan status ratusan WNI yang menjadi korban TPPO scamming.

Anis menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, Myanmar merupakan negara konflik. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk segera mengevakuasi dan memulangkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara tersebut. Terlebih lagi, mereka juga merupakan korban TPPO scamming yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk segera melakukan evakuasi dan upaya perlindungan dalam situasi seperti ini. Menurut Anis, diperkirakan ada ratusan orang yang menjadi korban TPPO dan terjebak di Myanmar saat ini. Namun, sejauh ini baru ada 33 orang yang secara resmi mengadu ke Komnas HAM.

Sebelumnya, beredar video di Twitter yang memperlihatkan kondisi WNI yang terjebak di Myanmar. Video tersebut diunggah oleh akun @bebaskankami dan menunjukkan tempat tidur para WNI yang kini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Dalam video tersebut, narator mengatakan bahwa mereka sangat membutuhkan bantuan pemerintah Indonesia untuk segera pulang ke tanah air. Mereka merasa terancam dan ketakutan karena berada di wilayah konflik serta harus tetap bekerja meskipun mendengar suara ledakan bom setiap malam.

Tidak hanya itu, narator juga menyebutkan bahwa mereka dihadapkan pada berbagai hukuman yang tidak manusiawi jika tidak bekerja. Hukuman tersebut meliputi berlari keliling lapangan, dicambuk, dan bahkan disetrum. Mereka mengungkapkan bahwa mereka sudah menjalani semua hukuman tersebut di Myanmar.

Atas dasar hal ini, Komnas HAM mendesak Kemenlu untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk membantu dan mengevakuasi WNI yang terjebak di Myanmar. Evakuasi tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi dan menjamin hak asasi manusia serta keamanan dari warganya yang berada di negara konflik.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam menangani perseden beberapa ratus WNI dengan segera. Upaya perlindungan yang maksimal dan terpadu akan sangat membantu dalam mengatasi masalah ini dan menjamin keamanan serta kesejahteraan para WNI yang menjadi korban TPPO scamming di Myanmar.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.