Komisi Nasional Perempuan Menerima 4.371 Laporan Selama Tahun 2022

Sepanjang tahun 2022, Komisi Nasional Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat telah menerima sebanyak 4.371 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang tidak begitu signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2021, di mana tercatat sebanyak 4.322 kasus.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender mendominasi kasus yang dilaporkan dengan jumlah mencapai 79 persen dari total pengaduan. Selain itu, Mariana mengungkapkan bahwa 77 persen dari pengaduan tersebut telah ditangani oleh Komnas Perempuan. Penyikapan kasus ini meningkat 30 persen jika dibandingkan dengan total penyikapan tahun sebelumnya dalam bentuk surat lapor, surat rujukan, surat klarifikasi, surat rekomendasi, dan surat pengaduan.
Beberapa pencapaian yang diraih oleh Komnas Perempuan pada tahun 2022 antara lain pembangunan pengetahuan yang meliputi produk catatan tahunan (Catahu) dan laporan pemantauan kebijakan diskriminatif. Kemudian, ada pula sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan 21 kebijakan nasional dan daerah mengadopsi masukan dari Komnas Perempuan.
Dalam hal tata kelola kelembagaan, nilai kinerja anggaran kumulatif yang dicapai adalah 92,94 persen, dan penyerapan anggaran sebesar 96,3 persen. Hal ini tentu membuktikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan oleh Komnas Perempuan semakin baik dan efektif.
Upaya Komnas Perempuan dalam meningkatkan kinerja dan prestasinya sepanjang tahun 2022 meliputi beberapa hal. Pertama, komisi ini terus memperkuat kapasitas pelayanan dan melakukan advokasi kepada pemerintah terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti LSM, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai organisasi perempuan dan anak, guna lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Kedua, Komnas Perempuan juga terus berupaya untuk memperluas akses pelayanan bagi korban kekerasan. Salah satu caranya adalah melalui penyelenggaraan pelayanan pengaduan kekerasan melalui telepon, media sosial, dan aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat lebih mudah melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi.
Ketiga, Komnas Perempuan juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan program yang telah dijalankan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan dampak positif bagi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keempat, komisi ini juga gencar melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan, serta mencegah serta mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beberapa program yang digencarkan antara lain pelatihan bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, LSM, dan organisasi perempuan lainnya untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang isu kekerasan berbasis gender dan cara penanganannya.
Meski begitu, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh Komnas Perempuan dalam upayanya memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi. Oleh karena itu, dukungan dan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi nirlaba, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.