Komisi III DPR Siap Perjuangkan Penambahan Anggaran BNN dan BNPT

Komisi III DPR RI siap untuk memperjuangkan penambahan anggaran untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, yang menegaskan bahwa parlemen dapat menerima usulan program BNPT sesuai dengan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 430,14 miliar.
Menurut Pangeran Khairul Saleh, pihaknya akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran BNPT sebesar Rp 456 miliar, sehingga total anggaran yang disetujui menjadi Rp 886,23 miliar. Selain itu, Komisi III DPR juga dapat menerima usulan program BNN sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 1,53 triliun. Pangeran juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran untuk BNN yang diajukan sebesar Rp 1,95 triliun, sehingga total pagu anggaran yang disetujui menjadi Rp 3,48 triliun.
Dalam sebuah rapat bersama BNN dan BNPT yang diadakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjelaskan bahwa penambahan anggaran dibutuhkan untuk menjalankan beberapa program, diantaranya pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) serta sarana prasarana pemberantasan narkotika sebesar Rp 1,7 triliun. Selain itu, penambahan anggaran BNN juga diperlukan untuk menyiapkan empat satuan kerja baru di wilayah Papua seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar.
Dikatakan juga oleh Petrus Reinhard Golose, penambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk layanan rehabilitasi, uji sertifikasi, dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa usulan penambahan anggaran BNPT diperlukan untuk menjalankan program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang telah selesai menjalani masa hukuman. Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan bahwa dengan anggaran yang telah tersedia sebelumnya, program deradikalisasi hanya mampu menangani sekitar 260 orang mantan napiter. Namun, kenyataannya ada sekitar 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia yang membutuhkan program deradikalisasi.
Pengalokasian anggaran yang lebih besar untuk BNN dan BNPT dinilai penting untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Untuk BNN, fokus utamanya adalah pemberantasan narkotika, sementara BNPT bertanggung jawab untuk penanganan terorisme di Indonesia.
Usulan penambahan anggaran tersebut patut didukung mengingat bahaya yang timbul dari peredaran narkotika dan aksi terorisme di masyarakat. Peredaran narkotika telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian ekonomi, sementara aksi terorisme kerap menimbulkan ketidakstabilan, ketakutan, dan kepanikan di masyarakat yang menjadi sasarannya.
Oleh karena itu, dukungan dari Komisi III DPR RI terhadap penambahan anggaran BNN dan BNPT merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah dan DPR dalam menangani isu-isu penting yang berkaitan dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Optimisme pada penambahan anggaran ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.