BeritaEkonomi

Perlindungan jaminan sosial PMI ditingkatkan tanpa kenaikan biaya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki manfaat yang istimewa. Kebijakan ini menawarkan perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau. Menurut Ida, peraturan ini menyediakan tujuh manfaat baru serta sembilan manfaat dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Meskipun manfaat yang ditawarkan lebih banyak, besarnya premi atau iuran yang harus dibayar masih sama atau tidak ada kenaikan. Hal ini menunjukkan bahwa premi masih tetap, namun perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri meningkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 telah ditetapkan pada Selasa (21/2/2023) dan diundangkan pada Rabu (22/2/2023). Peraturan ini menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada.

Mengenai premi, Ida menjelaskan bahwa besarannya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap sama, senilai Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rincian premi tersebut meliputi iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, serta iuran selama dan setelah bekerja, yaitu sebesar Rp 108.000 (6 bulan), Rp 189.000 (12 bulan), dan Rp 332.500 (24 bulan). Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Respon positif terhadap penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 datang tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari anggota Komisi IX DPR. Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto mengatakan bahwa peraturan baru tersebut lebih baik daripada Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Edy mengungkapkan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat upaya peningkatan manfaat bagi PMI, baik sebelum, saat, maupun sesudah mereka kembali ke Indonesia. Hal serupa juga disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi IX Yahya Zaini yang menyatakan bahwa banyak manfaat diberikan dalam peraturan baru tersebut.

Yahya berharap Kemenaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI agar Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dapat terimplementasi secara maksimal. Sementara itu, anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo mengapresiasi peraturan tersebut sebagai regulasi yang sangat bagus.

Rahmad menegaskan bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan lompatan yang sangat bagus dari peraturan sebelumnya dan seharusnya disambut baik oleh calon PMI (CPMI) maupun PMI yang sudah bekerja di luar negeri.

Menanggapi berbagai tanggapan positif tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Ia berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja migran Indonesia dan memberikan perlindungan yang optimal bagi mereka.

Dalam konteks perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, penerapan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menjadi langkah penting bagi pemerintah dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja tersebut. Peraturan ini diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik dalam hal kecelakaan kerja, kematian, dan berbagai manfaat lain yang diberikan kepada PMI dan keluarganya. Dengan demikian, keberlanjutan perlindungan pekerja migran Indonesia diharapkan dapat terwujud melalui penerapan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.