Politik

Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Sudah Siap-siap Pensiun Saat Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui saat ini sudah bersiap diri untuk pensiun pada akhir tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alex terkait putusan judicial review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurutnya, ia akan tetap pensiun pada akhir tahun ini dan tidak bersedia mengomentari putusan tersebut.

Sebelumnya, uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron. Menanggapi putusan MK, Nurul mengaku bersyukur dan menganggap hal tersebut sebagai kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim MK dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman sebelumnya telah membacakan putusan terkait gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahun membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR. Hal ini dianggap bisa mengancam independensi KPK.

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Adapun ketentuan masa jabatan ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Putusan tersebut dianggap final dan mengikat.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun. Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, Pasal tersebut diperbaiki agar tidak dimaknai sebagai ‘berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.

Alexander Marwata sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Masa jabatan di periode kedua akan habis pada Desember mendatang. Namun, ia mengaku tidak berharap dan tidak berpikir masa jabatannya diperpanjang. Ia juga menyatakan tidak ikut mengajukan permohonan JR ke MK seperti yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.

Putusan MK tersebut tentunya memiliki dampak bagi pimpinan KPK saat ini. Namun, sikap yang diambil oleh Alex Marwata cukup mengejutkan, di mana ia justru sudah siap-siap pensiun pada akhir tahun ini dan tidak mau berkomentar soal putusan tersebut. Masih belum jelas bagaimana tanggapan pimpinan KPK yang lain, termasuk Ketua KPK, terkait putusan MK ini.

Pasca-putusan MK, pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan perubahan masa jabatan pimpinan KPK ini berjalan dengan baik. Beberapa isu yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses transisi pimpinan KPK, apakah ada pembaharuan struktur organisasi, serta bagaimana pengangkatan pimpinan KPK baru nantinya.

Diharapkan, perubahan masa jabatan ini bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dan independensi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya itu, perubahan ini juga diharapkan dapat menjaga kestabilan lembaga KPK di tengah dinamika politik yang ada saat ini.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.