Ketua IPW didatangi KPK, Dimintai Klarifikasi Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso datang kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan mengenai laporan dugaan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Sugeng menyebut telah menerima laporan tentang penerimaan uang sebesar Rp 7 miliar oleh Eddy.
Sugeng mengatakan bahwa ia telah dihubungi petugas Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK untuk memberikan keterangan pada laporannya. Dia berharap bahwa IPW memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
KPK juga diminta untuk mendalami bantahan dari Eddy yang menyatakan bahwa uang tersebut tidak diterimanya. Ia menyebutkan bahwa uang itu telah dialihkan dan diterima melalui rekening asisten pribadinya.
Selain itu, Sugeng menambahkan bahwa ia memiliki bukti baru bahwa Eddy telah meminta pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk menempatkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris. Namun, uang yang dibayarkan itu atas nama asprinya.
Eddy sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun. Dia juga mengaku bahwa persoalan tersebut merupakan masalah profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
Sebagai respon dari laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri. Kini, KPK telah dimintai untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk ditingkatkan hingga tahap penyidikan.
Dengan demikian, KPK harus segera menindaklanjuti laporan Sugeng dan menindak tegas kasus dugaan gratifikasi ini. Jika terbukti bahwa Eddy telah menerima uang, maka ia harus menerima hukuman sebagai bentuk teguran agar para pejabat bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca berita terkait: KPK Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Rp 7 M oleh Eddy Hieriej dan Asprinya.