Politik

Ketua fraksi PDIP kritik efektivitas tilang uji emisi

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menanggapi rencana pemberlakuan kembali tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta pada November 2023. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan efektif dalam menangani masalah pencemaran udara. Gembong lebih menekankan pada pentingnya konsistensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan uji emisi, bukan hanya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Gembong berpendapat bahwa penilangan tidak akan sepenuhnya menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta. Yang perlu digalakkan adalah kontinuitas pelaksanaan uji emisi dengan masif. “Sebab tilang juga bukan syarat kontinyu. Tidak menyelesaikan persoalan. Kita ini kan seolah-olah mau mematikan api ketika sudah membara. Kita tidak pernah preventif, padahal program uji emisi sudah beberapa tahun yang lalu, tapi ketika ada persoalan baru digalakkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor akan dilakukan kembali pada November 2023. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menekan polusi udara di Jakarta. “Hal baru adalah terkait tilang uji emisi, sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” kata Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Ani menjelaskan bahwa masyarakat sudah cukup tersosialisasi tentang tilang uji emisi kendaraan bermotor, sehingga kebijakan itu akan diterapkan lagi meski sempat dihentikan. Dengan pemberlakuan kembali tilang uji emisi, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor mereka dan menekan kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Agustus 2023. Uji coba tersebut merupakan salah satu upaya dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Namun, setelah berjalan selama 10 hari, kebijakan itu akhirnya dihentikan karena dianggap tidak efektif.

Gembong Warsono juga menyoroti masalah pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak lulus uji emisi. Ia menegaskan bahwa penilangan tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan langkah-langkah preventif yang lebih luas, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas udara, menggalakkan program uji emisi secara konsisten, dan mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

Sebagai wakil rakyat, Gembong Warsono juga memberikan penekanan pada peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani masalah polusi udara. Selain menjalankan program uji emisi secara berkala, ia mengharapkan adanya kebijakan yang lebih holistik untuk mengatasi masalah ini, seperti peningkatan angkutan umum yang ramah lingkungan, pembangunan infrastruktur pendukung, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara.

Dalam mengatasi masalah polusi udara, partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pengusaha, sangat penting. Dengan adanya langkah-langkah preventif yang komprehensif, diharapkan Jakarta dapat mengurangi tingkat pencemaran udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat untuk semua warganya.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.