Ketika Para Senior KPK Turun Gunung, Mereka Meminta Pemecatan Firli dan Mengancam Melaporkan ke Polisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri, menjadi perhatian karena diduga berulang kali melakukan pelanggaran etik, seperti membocorkan dokumen rahasia ke pihak yang sedang diinvestigasi. Sejumlah mantan pimpinan, dewan penasehat, hingga mantan penyidik KPK turun gunung dan mendatangi gedung Merah Putih pada Senin (10/4/2023).
Beberapa tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto, mantan penasihat KPK Abdullah Humahea dan Budi Santoso, serta eks penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka menyerukan agar Firli dicopot dari jabatannya dan mengancam melaporkannya ke polisi.
Direktur Amnesty International Usman Hamid yang memandu unjuk rasa menyatakan bahwa KPK saat ini mengalami ‘pembusukan’ dari dalam. Menurut Usman, sebelumnya KPK kerap dilemahkan oleh pihak luar, seperti kasus Cicak Vs Buaya dan Revisi Undang-Undang KPK. Namun, saat ini KPK dilemahkan dari dalam oleh pimpinan yang bermasalah, seperti Firli Bahuri.
Sebagai catatan, Firli diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihak berperkara. Menurut mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukanlah surat perintah penyelidikan melainkan berkas hasil penyelidikan maupun penyidikan yang bersifat Substansial. Dokumen tersebut memuat seluruh persoalan dugaan korupsi yang sedang diusut dan strategi penindakan.
Abraham Samad berpendapat bahwa perbuatan Firli tidak hanya merupakan pelanggaran etik, melainkan juga pidana. Firli disebut bisa dijerat dengan empat pasal yang berbeda, yakni Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Mantan penasehat KPK, Budi Santoso mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukanlah kali pertama dilakukan oleh Firli. Pada saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pernah melakukan pelanggaran etik, namun belum sempat dijatuhi hukuman pada saat itu karena ia kemudian ditarik kembali ke Polri.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa Firli kerap melakukan pelanggaran etik, baik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan maupun sebagai Ketua KPK. Novel mengungkapkan bahwa pada suatu saat saat mengikuti ekspose atau gelar perkara, Firli pernah memfoto dokumen rahasia hasil penyelidikan atau ekspose dan diduga mengirimkannya kepada pihak berperkara.
Sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli, para mantan pimpinan KPK mengadukan kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas), yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja KPK. Mereka yang mendatangi Dewas, seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan, menyampaikan harapan agar Dewas bisa bertindak secara profesional dan memecat Firli Bahuri.
Namun, setelah menemui pimpinan Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik yang berjumlah 39 halaman, Saut Situmorang menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu optimis Dewas akan bertindak secara profesional hingga memecat Firli Bahuri. Menurut Saut, Tumpak seolah-olah menyerah sebelum memproses laporan tersebut dan bahkan sempat memarahi para pengadu yang datang.
Mengingat Dewas tidak bisa sepenuhnya diharapkan dalam menuntaskan kasus ini, Abraham Samad menyatakan bahwa ia dan mantan pimpinan KPK lainnya akan segera melaporkan dugaan pembocoran dokumen oleh Firli ke polisi. Menurut Abraham, apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, maka tidak dibutuhkan waktu lama untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembocoran dokumen.
Baca juga: Novel Duga Firli Sering Mengambil Gambar Dokumen Rahasia untuk Dikirimkan ke Pihak yang Terlibat dalam Kasus.