Berita

“Lingkaran Setan” di Ditjen Pajak Diketahui Yunus Husein: Pegawai Tetap, Pegawai Mantan, hingga Pengadilan Pajak

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan bahwa ada praktik curang yang melibatkan pegawai dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak. Praktik ini dapat terjadi saat proses pemeriksaan wajib pajak ketika pegawai pajak dan wajib pajak saling kenal. Hal tersebut dapat mengakibatkan negosiasi besaran pajak yang harus dibayarkan dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Ketika wajib pajak mengajukan banding ke kantor wilayah atau pengadilan pajak, praktik curang ini dapat berlanjut. Pemerintah umumnya kalah dalam perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan pajak, karena mayoritas hakim pajak adalah orang pajak atau mantan pegawai bea cukai.

Oleh karena itu, Yunus menyarankan sistem perpajakan harus diperbaiki mulai dari pegawai Ditjen Pajak, konsultan pajak, hingga para hakim di pengadilan pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan hak dan kewajiban yang jelas kepada pegawai Ditjen Pajak dan konsultan pajak, serta merevisi sistem pengadilan pajak.

Kesimpulannya, praktik curang yang terjadi di Ditjen Pajak perlu diatasi dengan cara yang tepat. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan transparansi dan menjaga agar sistem perpajakan tetap jelas dan adil. Dengan cara ini, masyarakat dapat menikmati manfaat dari sistem perpajakan yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.