Kemungkinan Penundaan Pemilu 2024 Terbayang di Balik Tuntutan Parpol yang Gagal Lolos

Isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 kembali mencuat seiring gugatan yang diajukan dua partai politik (Parpol) yang tidak lolos proses verifikasi. Dua parpol tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia karena merasa dirugikan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada April 2023.
Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan gugatan terhadap KPU RI. Kedua parpol merasa proses verifikasi tidak adil dan meminta penundaan tahapan Pemilu 2024 sebagai salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU RI. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu. Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Gugatan Berkarya juga diikuti dengan tuntutan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihak KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan penundaan pemilu tersebut. KPU RI juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, penundaan pemilu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa. Menurut Mahfud, kekacauan yang terjadi jika pemilu ditunda disebabkan oleh kekosongan pemerintahan di Indonesia, karena pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada 21 Oktober 2024.
Untuk mengatasi hal ini, konstitusi memberikan opsi penyerahan tugas kepresidenan kepada triumvirat Plt kepresidenan, yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, menurut Mahfud, pada tanggal yang sama, para menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan purnatugas, sehingga tetap akan terjadi kekosongan kepemimpinan nasional.
Selain itu, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan presiden berlangsung 5 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. UUD 1945 juga tegas mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Oleh karena itu, penundaan pemilu tak bisa hanya dengan putusan pengadilan, tetapi butuh amendemen UUD 1945.
Mengubah konstitusi bukan perkara mudah dan sebentar. Dalam situasi politik saat ini, amendemen UUD 1945 berpotensi memunculkan kekacauan lainnya. Mahfud mengatakan, perubahan konstitusi akan menyebabkan meledaknya kotak pandora yang akan dipersoalkan oleh masyarakat. Hal ini membutuhkan waktu lama, sementara di masyarakat akan terjadi kekacauan.
Pihak KPU RI saat ini menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal banding putusan penundaan Pemilu. Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pihaknya telah mengajukan memori banding dan tinggal menunggu keputusan.
Meskipun proses hukum soal putusan penundaan pemilu masih berlangsung, Betty menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Pihak KPU RI berharap gugatan parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut dapat diselesaikan segera agar proses pemilu dapat terus berjalan sesuai rencana dan amanat konstitusi.
Baca berita terbaru lainnya di sini.