Pendidikan

Kementerian Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Sosialisasi Keuntungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan serikat pekerja atau serikat buruh untuk mengedukasi masyarakat tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kerjasama ini bertujuan agar program tersebut dapat diimplementasikan dengan maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan bahwa pelibatan kalangan pekerja dan buruh akan memperluas pengaruh serta manfaat peraturan ini. Kemenaker sangat terbuka berkaitan dengan sinergi dan kerja sama antara serikat pekerja yang peduli terhadap perlindungan PMI, khususnya dalam menyampaikan aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI (CPMI) atau PMI.

Perlindungan hak PMI harus dilakukan secara bersamaan oleh pemerintah dan masyarakat. Maka, diperlukan upaya untuk sangat gencar menyebarkan informasi mengenai penempatan PMI yang benar dan sesuai prosedur. Hal ini dikarenakan permasalahan PMI di luar negeri seringkali diawali oleh ketidaktahuan dan kurangnya informasi yang menyebabkan PMI bekerja secara tidak legal.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini mengatur tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, iuran yang tetap, dan manfaat yang meningkat. Beberapa manfaat baru yang diperoleh PMI melalui peraturan ini, antara lain bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

PMI juga berhak mendapatkan penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, serta bantuan pemutusan hubungan kerja sepihak yang bukan akibat kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat yang ada dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak mereka sebelum, selama, dan setelah proses bekerja di luar negeri dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Untuk mewujudkan perlindungan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023, Kemenaker telah melakukan berbagai tindak lanjut. Salah satunya adalah sosialisasi ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten atau kota.

Kerjasama antara Kemenaker dan serikat pekerja atau serikat buruh ini diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak PMI, terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan yang kerap dihadapi PMI di negara tujuan penempatan, seperti perlakuan yang tidak manusiawi, pengenaan biaya yang tidak wajar, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Hal ini juga akan membantu PMI untuk dapat lebih memahami hak dan kewajibannya selama masa penempatan, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi PMI sebagai bentuk apresiasi atas pengorbanan mereka dalam meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pengiriman devisa dari luar negeri.

Dengan upaya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak PMI yang bisa bekerja sesuai prosedur dan mendapatkan perlindungan yang layak. Tentunya, kerjasama ini akan menumbuhkan saling pengertian dan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh, dan PMI, terutama dalam meningkatkan kualitas perlindungan hak PMI di masa mendatang.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arief Fatkhurozi

Sejak kecil, Arief Fatkhurozi telah memiliki minat yang besar terhadap olahraga. Tak heran, ia lantas memilih karir sebagai jurnalis olahraga. Setelah meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi pada tahun 2011, Arief berhasil mendapatkan kesempatan magang di salah satu media olahraga nasional terkemuka. Selama lebih dari 10 tahun berkarir sebagai jurnalis olahraga, Arief telah meliput berbagai event olahraga besar seperti Piala Dunia dan SEA Games.