Berita

Kementerian ESDM Membuka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membuka peluang perlindungan bagi saksi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi potongan tukin di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan ini bisa dilakukan untuk memperlancar proses pengungkapan kasus tanpa khawatir akan keselamatan saksi.

Permohonan perlindungan bisa diajukan oleh saksi sendiri ataupun direkomendasikan oleh pihak lain, seperti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi pelaku atau tersangka, juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator (JC) dengan membantu penyidik dalam memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK telah menetapkan sejumlah orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Walaupun demikian, KPK enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.

KPK juga mengingatkan bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi untuk bersikap kooperatif dan menghadiri meja penyidik. Para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Uang korupsi diduga digunakan untuk membeli aset, ‘operasional’, dan mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan. Sebab, dana tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK meyakini dalam perkara korupsi ini berkaitan dengan kementerian selain ESDM.

LPSK terus mengajak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tukin ini. Perlindungan yang diberikan LPSK akan memastikan saksi ataupun pelaku tak perlu khawatir dengan keselamatan mereka. Hal ini pun akan membantu KPK dalam penyelidikan yang akan dilakukan.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 1,3 M Saat Geledah Apartemen di Pakubuwono Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukin di ESDM.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.