Kemenkumham Mendukung Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Sosial dengan Menyalurkan Zakat sebesar Rp 1,4 Miliar melalui Baznas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan zakat fitrah dan sedekah sebesar Rp1.453.917.072 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada tahun ini. Penyerahan dana zakat ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial dan pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, perolehan zakat dari ASN Kemenkumham di tahun 2023 melalui Baznas lebih besar Rp 238.004.590 bila dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.215.912.482.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang didampingi Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto dan juga pimpinan tinggi Kemenkumham lainnya. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis kepada Ketua Baznas, Noor Ahmad. Wamenkumham menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan kewajiban berzakat melalui Baznas dan yakin bahwa Baznas akan menyalurkan zakat secara bertanggung jawab.
Berzakat melalui Baznas adalah pilihan yang tepat, menurut Eddy, karena dana zakat dikelola secara profesional dan transparan. Eddy berharap bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas ini dapat menjadi contoh bagaimana kita menyalurkan dan memanfaatkan harta secara benar dan akan memberikan keberkahan kepada semua pihak, baik yang menunaikan zakat maupun penerima manfaat zakat tersebut.
Eddy juga mengungkapkan bahwa zakat yang ditunaikan melalui Baznas ini diharapkan dapat menyempurnakan ibadah puasa dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Ia juga menegaskan bahwa Kemenkumham akan terus berupaya untuk memperluas wilayah penyaluran zakat, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
Ketua Baznas, Noor Ahmad, mengapresiasi peningkatan pengumpulan zakat fitrah dan sedekah yang dilakukan oleh Kemenkumham. Ia mengatakan bahwa dana yang diberikan melalui Baznas akan disalurkan sesuai dengan peruntukannya, khususnya kepada fakir miskin dan mereka yang sangat membutuhkan, seperti di daerah perbatasan, daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T), serta daerah rawan bencana.
Presiden Joko Widodo mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya pejabat-pejabat negara, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh kepala daerah di seluruh Tanah Air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas. Hal ini bertujuan agar dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan. Presiden menilai bahwa jika zakat dikelola dengan baik, dampak positifnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Presiden juga mengharapkan agar penyerahan zakat fitrah ini menjadi ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, menciptakan solidaritas sosial dan mencegah kesenjangan masyarakat yang semakin meningkat, sehingga kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera dapat terwujud.
Presiden juga menyampaikan harapannya agar generasi muda di Tanah Air turut serta dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui ketaatan, kedermawanan, dan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya, dengan mengikuti jejak para pejabat negara dan ASN yang telah menunaikan zakat melalui Baznas.
Melalui pengumpulan zakat dan penyalurannya secara benar dan tepat, diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Zakat juga bisa menjadi instrumen ekonomi yang mampu mewujudkan keadilan sosial, sehingga kita bisa bersama-sama menciptakan kehidupan yang lebih adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.