Politik

Kemenkumham Janji Lindungi Eliezer Usai LPSK Cabut Proteksi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjamin bahwa pemerintah akan melindungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya. Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membina Eliezer.

Sebelumnya, LPSK memberikan peringatan kepada redaksi Kompas TV agar tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga tersebut. Namun, wawancara tersebut tetap ditayangkan dan LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungannya. Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya telah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Pada konferensi pers, Tenaga Ahli LPSK Syahrial menyatakan bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK untuk menghentikan perlindungan kepada Eliezer. Namun, Juru Bicara LPSK Rully Novian membantah adanya izin yang dikirimkan Kompas TV untuk mewawancarai Eliezer.

Yasonna menilai bahwa wawancara tersebut merupakan sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu. Menurut Yasonna, pemerintah siap untuk membina Eliezer, terlepas dari status perlindungan yang dicabut oleh LPSK. Sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Pemerintah Indonesia bertekad untuk melindungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjamin bahwa pemerintah akan melindungi terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membina Eliezer, bahkan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya.

Meskipun LPSK telah memberikan peringatan kepada redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard, wawancara tersebut tetap ditayangkan. Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya telah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK. Namun, Juru Bicara LPSK Rully Novian membantah adanya izin yang dikirimkan Kompas TV untuk mewawancarai Eliezer.

Yasonna menilai bahwa wawancara itu adalah sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu. Menurut Yasonna, pemerintah siap untuk membina Eliezer, terlepas dari status perlindungan yang dicabut oleh LPSK.

Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua.

Pemerintah Indonesia telah bertekad untuk melindungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menjamin bahwa pemerintah akan melindungi terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membina Eliezer, bahkan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya. Pemerintah bertekad untuk melindungi Eliezer dan memastikan bahwa ia mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

Meskipun LPSK telah memberikan peringatan kepada redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard, wawancara tersebut tetap ditayangkan. Namun, Yasonna menilai bahwa wawancara itu adalah sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu. Pemerintah bertekad untuk melindungi Eliezer dan memastikan bahwa ia mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menjamin bahwa pemerintah akan melindungi terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membina Eliezer, bahkan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya.

Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua. Pemerintah bertekad untuk melindungi Eliezer dan memastikan bahwa ia mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.

Meskipun LPSK telah memberikan peringatan kepada redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard, wawancara tersebut tetap ditayangkan. Namun, Yasonna menilai bahwa wawancara itu adalah sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu. Pemer

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.