Kemenkeu Diminta Lakukan Audit Investigatif dan Forensik Pejabat Pajak dan Bea Cukai

Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit investigatif dan forensik terhadap jajaran pejabatnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu sebagai upaya untuk mengungkap dugaan 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Tentu apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam secara hukum masih merupakan dugaan,” kata Arsul. “Nah agar dugaan tersebut bisa dijawab apa memang benar ada praktek-praktek korupsi dan TPPU di sana, maka kami di Komisi 3 berharap agar Itjen Kemenkeu dengan dukungan PPATK, BPK atau BPKP dan KPK atau Kejaksaan Agung untuk melakukan audit investigatif dan forensik terhadap jajaran pejabat Kemenkeu khususnya yang satuan kerjanya terkait dengan penerimaan negara seperti DJP, Bea Cukai dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Komisi III selalu mendukung pencegahan dan penghapusan perilaku koruptif di segala lini, terlebih pemerintah. Arsul Sani juga meminta Kemenkeu tidak bekerja sendirian mengusut kasus tersebut, tapi harus dilakukan bersama dan lintas institusi. “Setiap langkah untuk membersihkan kementerian/lembaga dari pratek-praktek koruptif perlu kita dukung bersama,” kata Arsul.
Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menkeu Sri Mulyani berdasarkan data yang diperolehnya dari PPATK. Menurutnya, para pegawai Kemenkeu itu melakukan transaksi dalam jumlah kecil tetapi berulang kali. Mahfud juga menyatakan bahwa Sri Mulyani berkomitmen akan menindak para pegawainya itu apabila terbukti melakukan pencucian uang.
Kemenkeu harus mengambil tindakan tegas terhadap praktek korupsi dan TPPU. Sebagai salah satu instansi pemerintah yang berperan menjamin kesejahteraan masyarakat, Kemenkeu harus memastikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki tidak bersumber dari praktek-praktek ilegal. Oleh karena itu, Kemenkeu harus memastikan bahwa setiap pegawainya dapat dipercaya dan memiliki integritas yang baik.
Untuk itu, Kemenkeu harus mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dan TPPU. Seperti melakukan audit investigatif dan forensik terhadap jajaran pejabatnya, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola harta kekayaan, serta menjamin bahwa pegawainya memiliki integritas yang baik. Kemenkeu juga harus melindungi pegawainya yang jujur dan kekayaannya diperoleh dari usaha-usaha yang sah, halal dan tidak merupakan perdagangan pengaruh atau illicit enrichment.
Kemudian, Kemenkeu juga harus memastikan bahwa setiap pegawainya dapat dipercaya dan memiliki integritas yang baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki tidak bersumber dari praktek-praktek ilegal. Untuk itu, Kemenkeu harus menerapkan sistem yang transparan untuk memastikan bahwa setiap pegawainya dapat dipercaya dan memiliki integritas yang baik.
Kemenkeu juga harus menyediakan fasilitas pelatihan dan sosialisasi kepada pegawainya agar dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya etika bisnis dan integritas. Dengan demikian, Kemenkeu akan menjadi lembaga yang dapat dipercaya dan menjamin kesejahteraan masyarakat.