
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menang dalam sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Mereka memenangi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima. KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dengan waktu paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.
Prima tercatat menggugat KPU ke Bawaslu dua kali. Pertama, dilakukan Oktober 2022 bersama Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia. Bawaslu mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022, yang salah satu poinnya meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022. Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi waktu 1×24 jam pada Prima membenahi berkas verifikasi administrasi.
KPU menyatakan sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima. Sayangnya, syarat yang disampaikan KPU masih berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sudah dibatalkan KPU. Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan bahwa KPU seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas Prima karena berita acara tersebut sudah tak berlaku. Hal ini dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD. Bawaslu memberikan sanksi administratif kepada KPU untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Kemenangan Prima dalam gugatan terhadap KPU menunjukkan bahwa mereka sudah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu menilai bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi yang berpengaruh pada proses verifikasi administrasi Prima. Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima dan memberikan waktu paling lama 10×24 jam untuk membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat. Dengan ini, Prima diharapkan dapat terus mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga: Jalan Partai Prima untuk Menjadi Peserta Pemilu 2024 yang Semakin Terbuka.