Kemenaker Mulai Membahas DIM RUU PRT dengan Kementerian dan Lembaga, Berharap Selesai pada 27 Mei 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memulai rapat panitia antar-kementerian/lembaga (K/L) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang telah melakukan konsolidasi internal. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyepakati DIM yang akan dikirimkan ke DPR dan menjadikan RUU PPRT sebagai undang-undang yang dapat melindungi pekerja rumah tangga.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa rapat panitia antar-kementerian/lembaga ini diharapkan berjalan efektif dan produktif dalam upaya menyepakati DIM. Diharapkan rapat ini dapat selesai pada tanggal 27 Mei 2023. Setelah pembahasan DIM selesai, tahap selanjutnya adalah serap aspirasi dari berbagai pihak. Pembahasan DIM yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga akan menjadi dasar untuk kemudian membahas RUU PPRT dengan Panitia Kerja (Panja) DPR dan sidang pleno.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan optimisme bahwa Kemenaker dan berbagai kementerian/lembaga lain dapat menyelesaikan RUU PPRT sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Upaya untuk menjadikan RUU PPRT sebagai undang-undang dianggap sebagai tugas mulia yang seharusnya dapat meningkatkan pelindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
RUU PPRT tersebut diinisiasi oleh DPR sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerja rumah tangga di Indonesia sering kali tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja sektor formal, seperti upah minimum, cuti, dan jaminan sosial. Dengan diusulkannya RUU PPRT, diharapkan kondisi tersebut dapat berubah dan pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
RUU PPRT sendiri telah mengalami beberapa kali revisi sejak pertama kali diusulkan. Ada beberapa perubahan yang telah dilakukan terkait dengan definisi pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban, serta sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam penyusunan RUU PPRT, Kemenaker juga melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja, pengusaha, dan LSM yang peduli dengan isu pekerja rumah tangga.
Pada proses penyusunan RUU PPRT, Kemenaker juga meminta masukan dari berbagai stakeholders untuk memastikan kesesuaian antara RUU dan kebutuhan para pekerja rumah tangga, serta mempertimbangkan berbagai masalah yang mungkin terjadi saat penerapan undang-undang nanti. Hal ini penting karena kondisi pekerja rumah tangga yang cukup beragam dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah dalam pelaksanaannya.
Ke depan, diharapkan RUU PPRT yang telah disusun dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan diterapkan secara efektif untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pekerja rumah tangga dapat lebih dihargai dan mendapatkan hak yang sama seperti pekerja sektor formal lainnya.
Upaya pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan pekerja rumah tangga dengan mengusulkan RUU PPRT tentunya patut diapresiasi. Namun, tetap perlu dilakukan evaluasi dan monitoring dalam pelaksanaannya agar undang-undang ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai dan melindungi pekerja rumah tangga juga perlu ditingkatkan agar RUU PPRT ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca berita terbaru lainnya di sini.