Kemenaker Melibatkan Berbagai Lintas Instansi Pemerintah untuk Mencegah Penempatan PMI Secara Ilegal

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.
Sebelumnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku penempatan PMI ilegal hanya berupa sanksi ringan, pencabutan, atau skorsing. Namun, saat ini pihak Kemenaker berupaya memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan penempatan PMI secara ilegal. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Penguatan sinergi kerja antara berbagai instansi kementerian dan lembaga dianggap efektif dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Beberapa langkah yang diambil untuk mencegah penempatan PMI ilegal antara lain memaksimalkan tugas Satuan Tugas Perlindungan (Satgas) PMI yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI, mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI, mengedukasi masyarakat, pemerintah, dan calon PMI, memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, serta memperkuat kolaborasi dalam melakukan sosialisasi tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan secara berkesinambungan.
Selain itu, Kemenaker juga turut memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam perlindungan PMI. Afriansyah menekankan bahwa kesuksesan pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural terletak pada kerja sama antara berbagai instansi. Hal ini bisa dilihat dari keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Kepolisian Resor Besar Kota (Polresta) Bandar Udara Soekarno-Hatta dan pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo. Keberhasilan penanganan dua kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemenaker, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Sosial (Kemensos), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berjalan efektif.
Dalam mengatasi kasus di Soetta dan Juanda, Kemenaker berfokus pada penindakan oknum-oknum yang terlibat. Afriansyah juga menegaskan komitmen lintas instansi kementerian/lembaga untuk bersama-sama mencegah penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.
Ketika PMI berangkat secara nonprosedural, perlindungan, keselamatan, dan seluruh fasilitas yang seharusnya mereka dapatkan tidak akan diberikan. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan penempatan PMI ilegal menjadi perhatian yang harus disikapi oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh Kemenaker dan instansi terkait, diharapkan penempatan PMI ilegal dapat dicegah dan penanganan kasus yang terjadi dapat berjalan efektif.
Dalam mewujudkan perlindungan yang maksimal, pihak Kemenaker mengajak masyarakat, termasuk calon PMI, untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah penempatan PMI ilegal dengan mengedukasi dan mensosialisasikan informasi mengenai proses penempatan PMI yang benar dan legal. Selain itu, pihak Kemenaker juga menggandeng instansi pemerintah lainnya, seperti Polri, Imigrasi, BP2MI, dan Kemensos, untuk bekerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus penempatan PMI ilegal. Diharapkan, kolaborasi antarinstansi ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penempatan PMI ilegal di Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.