Kemenag Mengizinkan ASN Mengajukan Cuti Tahunan karena Penundaan Perjalanan Pulang Lebaran

Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti tahunan guna menunda kepulangan dari kampung halaman ke Jakarta pasca Lebaran tahun ini. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (Sekjen) Kemenag Nomor SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan kesempatan kepada ASN dan pegawai swasta untuk menunda kepulangan mereka dari kampung halaman ke Jakarta dengan menggunakan cuti tambahan atau yang lainnya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penumpukan kendaraan pada saat arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Sekjen Kemenag Nizar dalam siaran pers Kemenag. Beliau mengungkapkan bahwa cuti tahunan dapat diberikan kepada pegawai ASN yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk kembali bekerja di satuan kerja masing-masing.
Hal ini dianggap sebagai langkah untuk menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan dalam perjalanan arus balik. Selain itu, cuti tahunan juga bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H, yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemberian cuti tahunan harus mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja. Pelaksanaan cuti tahunan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nizar menyatakan bahwa pegawai ASN yang ingin mengajukan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cutinya setelah kembali beraktivitas di kantor. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan memberi kesempatan bagi para pekerja untuk bersama keluarga lebih lama.
Di samping itu, Kemenag juga menyarankan agar satuan kerja yang sedianya akan mengadakan acara halal bihalal untuk menunda kegiatan tersebut hingga awal pekan kedua pasca Idul Fitri 1444 Hijriah atau mulai tanggal 2 Mei 2023. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 akibat kerumunan saat halal bihalal dan memberi waktu bagi para ASN untuk beristirahat sebelum kembali bekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada saat arus balik pasca Lebaran. Dengan adanya cuti tahunan yang diperpanjang, para ASN dan pegawai swasta diberikan waktu yang cukup untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga sebelum kembali bekerja. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat di masa mendatang karena para pegawai dapat kembali bekerja dengan kondisi yang lebih baik setelah menikmati waktu istirahat yang cukup.
Baca berita terbaru lainnya di sini.