Kekayaan Baru Jokowi Naik Rp 10,8 M dalam Setahun, Berikut Rinciannya

Kekayaan Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi mengalami peningkatan sebesar Rp 10,8 miliar dalam satu tahun atau naik 15,25 persen. Hal ini didasarkan pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya yang diketahui pada tanggal 17 Maret 2023, dan merujuk pada periode 2022. Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021 yang mencapai angka Rp 71.471.446.189, peningkatan kekayaan Jokowi pada laporan terbarunya terlihat cukup signifikan.
Sebagian besar kekayaan yang dimiliki oleh Jokowi berasal dari tanah dan bangunan. Aset-aset ini terdiri dari 20 bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah, seperti Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Jakarta Selatan. Walaupun bidang tanah yang dimiliki tidak mengalami perubahan, peningkatan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Jokowi berhasil mencapai angka miliaran rupiah pada tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh aset tanah dan bangunan milik Jokowi yang mengalami kenaikan nilai pada tahun 2022: Tanah dan bangunan yang memiliki luas 838 meter persegi/500 meter persegi yang terletak di Surakarta mengalami peningkatan nilai dari Rp 7.285.000.000 menjadi Rp 7.785.000.000, tanah dan bangunan seluas 1.120 meter persegi/648 meter persegi di Surakarta yang meningkat nilai dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 6,72 miliar, tanah seluas 716 meter persegi di Surakarta yang mengalami kenaikan nilai dari Rp 2,86 miliar menjadi Rp 3,22 miliar, dan tanah serta bangunan seluas 5.362 meter persegi/1992 meter persegi di Surakarta yang mengalami peningkatan nilai dari Rp 22,5 miliar menjadi Rp 26,81 miliar.
Dikutip dari situs resmi KPK, peningkatan nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Jokowi pada LHKPN periode 2021 dan 2022 mencapai Rp 6.796.504.000 atau 11,43 persen.
Di sisi lain, nilai alat transportasi dan mesin yang dimiliki oleh Jokowi mengalami penurunan dari Rp 467.000.000 menjadi Rp 432.000.000, yang berarti terjadi penurunan sebesar Rp 35 juta atau sekitar 7,49 persen. Namun, peningkatan juga terjadi dalam komponen kekayaan Jokowi yang lain, seperti kas dan setara kas, yang mengalami kenaikan dari Rp 11.511.130.292 pada tahun 2021 menjadi Rp 15.338.433.676 pada tahun 2022. Jumlah peningkatan kas dan setara kas tersebut mencapai angka Rp 3.827.303.384 atau 33,25 persen.
Sementara itu, utang Jokowi yang tercatat pada LHKPN periode 2021 senilai Rp 309.330.103 dikabarkan telah lunas pada laporan kekayaan pada tahun 2022. Harta bergerak lain yang dimiliki oleh Jokowi pada LHKPN tahun 2021 dan 2022 tetap, yakni Rp 356.950.000.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa kekayaan Jokowi pada LHKPN tahun 2022 mencapai angka Rp 82.369.583.676, meningkat 15,25 persen dari tahun sebelumnya. Adanya peningkatan dalam jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi ini menunjukkan bahwa presiden Indonesia tersebut berhasil mengelola dan meningkatkan kekayaannya seiring berjalannya waktu.
Namun, perlu diingat bahwa kenaikan kekayaan pejabat negara dalam LHKPN mereka bisa disebabkan oleh perubahan nilai jual objek pajak (NJOP). Oleh karena itu, peningkatan nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Jokowi pada LHKPN periode 2021 dan 2022 yang mencapai Rp 6.796.504.000 atau 11,43 persen tidak sepenuhnya mencerminkan peningkatan kekayaan secara signifikan.
Baca berita terbaru lainnya di sini.