Kejagung Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula dari Kantor Kemendag

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara tahun 2015 hingga 2023. Penyitaan ini dilakukan setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada hari Selasa (3/10/2023).
Kantor Kementerian Perdagangan yang digeledah terletak di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Selama penggeledahan, ruangan yang disisir oleh tim penyidik adalah Ruang Tata Usaha Menteri, Ruang Direktur Impor, dan Ruang Kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Selain itu, Kantor PT PPI yang terletak di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat juga digeledah. Ruang Arsip dan Ruang Divisi Akuntansi dan Keuangan PPI menjadi sasaran penggeledahan. Selama penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Kini, Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penanganan di Kemendag periode 2015 hingga 2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional oleh Kemendag. Namun, dalam prosesnya, diduga terdapat tindakan melawan hukum dengan diterbitkannya persetujuan impor gula kristal mentah yang nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor yang melebihi batas kebutuhan maksimal yang sebenarnya diperlukan.
Saat ini, kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga belum ada perhitungan pasti mengenai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Menurut Kuntadi, pihaknya masih sedang mengumpulkan bukti-bukti dan masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah terjadi. Sejauh ini, pihak Kejagung belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita dan dokumen apa saja yang telah ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejagung dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Kejagung terus mengungkap dan menindaklanjuti setiap dugaan kasus korupsi yang merugikan negara. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari Kejagung ini, kasus korupsi dapat ditekan dan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.