Kriminal

Kejagung Sita 354.700 dolar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang sebesar 354.700 dolar Amerika Serikat (USD) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Ruas Cikunir-Karawang Barat. Penyitaan uang ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus tersebut.

Penyitaan uang ini dilakukan pada Senin (2 Oktober 2023) oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Selama penggeledahan, tim juga menemukan bukti-bukti lainnya termasuk dokumen-dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Tiga tempat yang digeledah terletak di Jakarta. Tempat pertama adalah PT GSF di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tempat kedua adalah PT DP di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Dan tempat ketiga adalah PT RUA di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Selain uang dalam bentuk dolar, tim penyidik juga menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini. Penyitaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penetapan empat tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya. Empat tersangka tersebut adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama.

Sebelumnya, telah ada satu tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Ibnu Noval (IBN) mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya. Ibnu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Berbicara tentang perkara ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa kerugian akibat korupsi dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Kasus ini diduga melibatkan pengurangan volume pada pembangunan tol serta adanya pengaturan dalam proses pemenang tender.

Kasus ini merupakan salah satu contoh dari kasus korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran. Kejagung terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak kasus korupsi ini dengan tetap menjaga prinsip integritas dan keadilan.

Kasus-kasus korupsi seperti ini merugikan negara dan masyarakat secara langsung. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Kejagung dan lembaga penegak hukum lainnya harus bekerja sama untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi serta memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya menyita uang hasil korupsi, tetapi juga melibatkan upaya pemulihan aset dan pengembalian dana yang telah disalahgunakan.

Harus ada efektivitas dan efisiensi dalam penindakan kasus korupsi agar masyarakat percaya dan yakin bahwa kasus-kasus korupsi tidak bisa luput dari hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk memerangi korupsi dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.