Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis (8/6/2023), yang melibatkan salah satu stafsus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, dan VP Sales PT Telkominfra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kominfo. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Tersangka lainnya meliputi Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka ketujuh bernama Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dana dan korupsi yang terjadi di dalamnya. Diketahui bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas serta aksesibilitas jaringan internet kepada masyarakat, dengan menyediakan layanan 4G yang lebih luas dan stabil. Namun, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Kominfo serta pihak swasta ini membuat progres dan implementasi proyek menjadi terhambat.
Tidak hanya pemeriksaan terhadap para saksi, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Johnny G Plate, termasuk tanah seluas 11,7 hektar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dilakukan guna menjamin uang hasil korupsi yang diduga diterima tersangka bisa dikembalikan ke negara.
Pemeriksaan terhadap saksi Johnny G Plate dan VP Sales PT Telkominfra ini merupakan bukti kokohnya upaya Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Selain itu, pihak Kejagung juga menerima dukungan dari berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan kasus ini diusut sampai tuntas dan mengungkap pelaku serta modus korupsi di dalamnya.
Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah dan pihak swasta dalam menjalankan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan proyek tersebut agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal dan tidak merugikan negara.
Sebagai penutup, kasus dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini harus terus diusut secara serius oleh pihak berwenang, termasuk Kejagung RI. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat juga menjadi penting untuk memastikan kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan para pelaku diadili dengan adil, serta mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.