Kriminal

Kasus Penyelundupan Sepatu Bekas Impor di Riau Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Kepolisian Daerah Riau melakukan pelimpahan tahap kedua terkait kasus penjualan barang impor ilegal. Pelimpahan ini dilakukan atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas penyelundupan barang bekas impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Kasubdit 1 Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa tindakan pengungkapan terhadap tersangka bernama Mastur warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hulu, berawal pada Rabu (18/1/2023).

Setelah diselidiki, diketahui bahwa Mastur telah melakukan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yaitu sepatu second asal luar negeri. Modus tersangka adalah mengimpor secara ilegal barang tersebut dari Kota Batam, Kepulauan Riau, agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap 300 karung sepatu second, satu unit Hp, dan lima struk setoran yang berada di rumah tersangka.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan bisnis barang sepatu bekas lebih kurang lima tahun. Tersangka dikenakan beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana: Pasal 47 ayat (1). Yakni, “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.

Selanjutnya, Pasal 111 “Setiap Importir yang Mengimpor dalam keadaan tidak baru Sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan Polda Riau untuk melakukan pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan dokumen perkara Mastur ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kejahatan penyelundupan barang bekas impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Dari kasus ini, diharapkan agar masyarakat tidak melakukan bisnis ilegal seperti yang dilakukan tersangka. Perdagangan ilegal hanya akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Diharapkan juga agar pemerintah tetap menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, agar kasus seperti ini tidak terulang.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.