Kasus Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Melawan KPK Akan Diadili Oleh Hakim Ferdy Sambo

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim tunggal dalam perkara ini, yang didaftarkan pada Jumat, 26 Mei 2023.
Gugatan ini diajukan oleh Hasbi Hasan yang tidak terima statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi akan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Alimin Ribut Sujono dikenal sebagai hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Ia juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada 29 Juni 2021.
Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Mei 2023. Meskipun demikian, KPK tidak menahan Hasbi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa alasan tidak penahanan ini karena tidak ada kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti. Ghufron mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan apabila penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” ungkap Ghufron. Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berlangsung efektif dan efisien. Namun, penahanan juga dilakukan dengan hati-hati dan seksama serta memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional. “Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” jelas Ghufron.
Nama Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya melalui bawah. “Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” kata Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Gugatan Hasbi melawan KPK ini jelas menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pemberantasan korupsi dan salah satu pejabat tinggi di Mahkamah Agung. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi tolok ukur apakah penetapan status tersangka atas Hasbi Hasan sah atau tidak.
Sidang gugatan praperadilan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Hasbi Hasan dan KPK. Keberhasilan KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi sangat ditentukan oleh keputusan pengadilan, termasuk dalam sidang praperadilan seperti ini. KPK perlu memastikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan memenuhi asas keadilan.
Dalam perkembangan kasus ini, masyarakat tentu menantikan keputusan pengadilan terkait gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Keberpihakan pada kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi landasan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Baca berita terbaru lainnya di sini.