Polri: Praxion Aman Dikonsumsi, Kandungan EG-DEG Tak Melebihi Batas Aman Meski Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pengujian sampel obat Praxion yang sempat dikonsumsi salah satu korban kasus gagal ginjal akut. Hasilnya menunjukkan bahwa obat itu masih aman dikonsumsi, karena tidak melebihi batas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri menyatakan bahwa jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang telah ditentukan. Sebelumnya, ada beda pandangan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel darah anak yang mengonsumsi Praxion, terdapat kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam darahnya. Sementara, berdasarkan hasil pengujian BPOM, 7 sampel termasuk sampel sisa obat pasien masih sesuai ketentuan dan aman dipakai sepanjang sesuai aturan pakai.
Dua kasus gagal ginjal anak muncul di awal bulan Februari 2023 lalu. Satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, yang mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam dengan merk Praxion.
Bareskrim Polri lantas melakukan pendalaman, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel dari obat yang dikonsumsi korban. Hasilnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Empat orang tersebut adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical. Selanjutnya, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS). Sedangkan lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dengan demikian, Polri telah melakukan upaya yang cukup untuk menyelesaikan kasus gagal ginjal akut pada anak.