Berita

Karyawan Honorer Kini Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Keamanan Kerja, dan Santunan Kematian

Sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi tenaga kerja honorer di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan sebuah peraturan baru yang mengatur soal pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) atau tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. Peraturan ini merupakan kebijakan yang sangat baik dan merupakan bentuk apresiasi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara.

Peraturan yang dimaksud merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023. Melalui peraturan ini, program perlindungan Pegawai Non-PNS yang sudah selayaknya diberikan kepada tenaga kerja honorer, meliputi tiga jenis jaminan, yakni jaminan kesehatan, JKK, dan JKM. Keberadaan peraturan ini tentu sangat positif, karena pemerintah menunjukkan kepedulian terhadap nasib para pegawai honorer yang tidak sedikit jumlahnya dan telah berusaha memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia.

Adapun isi dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, yaitu penyelenggaraan program perlindungan yang meliputi kepesertaan, manfaat, dan iuran. Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam jaminan kesehatan, JKK, dan JKM berakhir ketika ada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non-PNS. Sementara itu, iuran jaminan kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan. Hal ini cukup penting demi keberlanjutan program perlindungan ini, sehingga tidak memberatkan anggaran pemerintah dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Pasal 5 Permenpan-RB tersebut mengatur mengenai manfaat, iuran, dan tata cara pengajuan klaim jaminan kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS. Semua ketentuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan peraturan ini wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan perlindungan bagi pegawai non-PNS atau tenaga honorer yang diatur dalam peraturan ini akan berlaku hingga 28 November 2023. Dengan keberadaan peraturan ini, diharapkan hak dan kesejahteraan tenaga honorer mampu terjamin, sehingga mereka pun bisa bekerja dengan lebih nyaman dan produktif.

Selama ini, tenaga honorer sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak adil jika dibandingkan dengan PNS, baik dari segi tunjangan, fasilitas, maupun kepastian status. Peraturan baru ini setidaknya mampu memberikan rasa aman dan keadilan sosial bagi tenaga honorer, terutama dalam hal perlindungan jaminan kesehatan, JKK, dan JKM. Program perlindungan ini tentu memberikan dampak yang sangat baik, karena mampu meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para tenaga honorer yang turut berperan dalam pembangunan dan kemajuan negara.

Penerapan kebijakan perlindungan tenaga honorer ini perlu dicontoh oleh sektor swasta, agar dukungan dan kepastian jaminan kesehatan, JKK, serta JKM tidak hanya menjadi hak bagi PNS saja, melainkan juga bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta. Dari sini, diharapkan pula para tenaga honorer dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dan nyata bagi kemajuan Indonesia sebagai bangsa yang maju, adil, dan sejahtera.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.