Kapolda Metro Tegaskan Larang Kegiatan Sahur on the Road, Ini Alasannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengeluarkan maklumat untuk melarang kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Alasan utama melarang sahur on the road adalah karena banyak sisi negatif dari kegiatan tersebut. Selain itu, Fadil juga menekankan bahwa pihaknya akan fokus pada keamanan selama bulan suci Ramadhan. Dia berharap situasi di wilayah hukumnya lebih khusyuk, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Larangan yang diberikan oleh Fadil Imran meliputi konvoi kendaraan, petasan, dan berkumpul jelang buka puasa dan sahur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api, dan Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian berdasarkan ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Selain melarang kegiatan sahur on the road, Fadil Imran juga menyebutkan bahwa tempat hiburan malam harus mentaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan yang ada. Pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memantau tempat hiburan malam. Fadil mengharapkan agar situasi Ramadhan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa.
Dalam maklumat Fadil Imran, dirinya juga menekankan bahwa maklumat tersebut harus diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut agar situasi Ramadhan tahun ini lebih khusyuk.
Baca berita terbaru lainnya di sini.