Satu kapal ikan asing dengan bendera Taiwan ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di Laut Natuna Utara pada hari Jumat (22/01/2021).
Kapal Taiwan tersebut ditemukan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, pada hari Jumat.
“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini, kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Panglima Koardama I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, seperti dilansir dati Antaranews.com.
Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha hadir melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional untuk menjaga kedaulatan negara serta melakukan penegakan hukum. Karena patroli ini dilaksanakan di tengah masa pandemi, maka protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan.
“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran ‘Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing‘ di Laut Natuna Utara yang merupakan wialay kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I,” jelas Pangkoarmada I.
Dilansir dari Antaranews.com, KRI USH-359 yang sedang melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas pangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yaitu Laut Natuna Utara.
Komandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memberi peritah untuk mendekati dan memastikan kapal itu memang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal asing itu kemudian mengetahui kehadiran KRI dan berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara.
Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum untuk memberi isyarat agar kapal ikan asing tersebut berhenti, tetapi tidak dilakukan oleh kapal tersebut.
Akhirnya kapal ikan asing tersebut dihentikan dan dirapatkan dengan manuver oleh KRI, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.
Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) dan berbendera Taiwan itu membawa sembilan orang anak buah kapal. Dua orang diantaranya merupakan kebangsaan Taiwan, dan tujuh lainnya berkebangsaan Indonesia. Hu Shih Jung, warga negara Taiwan, adalah nahkodanya.
Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.
Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Baca Juga: