Kampanye dan Praktik Politik Uang di Aturan Baru, Bawaslu Mendesak KPU Membuat Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan baru mengenai sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye. Hal ini disebabkan karena saat ini telah ditetapkannya 24 partai politik sebagai peserta pemilu, sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Ada jeda waktu yang dinilai terlalu lama bagi para peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tanpa aturan yang jelas. Karena pada dasarnya, sosialisasi peserta pemilu hampir tidak ada batasannya.
Peraturan yang ada saat ini adalah Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019. Namun, substansi dalam peraturan tersebut dinilai perlu diperbarui karena sudah ada beberapa peristiwa yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Beberapa bentuk kampanye yang dilarang menurut peraturan tersebut antara lain adalah kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan, ajakan untuk memilih, pemaparan visi-misi peserta pemilu, dan citra diri dari peserta pemilu. Sementara itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang sosialisasi, termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, yang hanya dapat dilakukan di lingkup internal dan harus ada pemberitahuan kepada Bawaslu.
Di jalan-jalan raya, bendera maupun spanduk partai politik dan politikus sudah banyak tersebar, bahkan beberapa partai politik juga sudah memasang iklan di televisi, padahal aturan menyatakan bahwa belanja iklan televisi hanya boleh dilakukan pada 21 hari masa kampanye. Selain itu, partai politik merasa perlu untuk melakukan sosialisasi karena statusnya sebagai peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan sejak Desember 2022.
Salah satu contoh yang menunjukkan bahwa peraturan ini tidak lagi relevan adalah ketidakmampuan Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas yang bermasalah. Misalnya, dalam kasus bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang terjadi di beberapa masjid dan mushola di Sumenep, Jawa Timur, Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah pelanggaran. Padahal, peristiwa tersebut sangat mirip dengan unsur kampanye dan politik uang.
PDI-P dianggap tidak dapat dikenakan sanksi karena pembagian uang tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Said Abdullah. Sedangkan Said sendiri tidak dapat dijerat pelanggaran karena belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, uang sebesar Rp 300.000 per orang yang dibagikan berasal dari Said Abdullah melalui Said Abdullah Institute kepada takmir-takmir masjid atau pengasuh pondok pesantren.
Bawaslu juga menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengkategorikan peristiwa ini sebagai pelanggaran pemilu maupun pelanggaran administrasi, karena belum masa kampanye. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang ada saat ini tidak cukup untuk menangani berbagai peristiwa yang terjadi di luar masa kampanye.
Bawaslu telah berkali-kali membahas masalah ini dengan KPU, namun belum menemukan solusi yang tepat. Sebelumnya, KPU juga telah menyatakan tidak akan membuat peraturan baru mengenai sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye. Menurut KPU, peraturan yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatur sosialisasi peserta pemilu.
Namun, dengan minimnya aturan mengenai sosialisasi, Bawaslu hanya bisa menggunakan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai acuan untuk menentukan mana aktivitas yang dianggap pelanggaran atau tidak. Sayangnya, peraturan tersebut sangat minim mengatur mengenai sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Dalam situasi seperti ini, perlu adanya peraturan baru yang dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di luar masa kampanye. Langkah-langkah konkret yang harus diambil antara lain adalah membuat peraturan yang jelas mengenai batasan sosialisasi sebelum masa kampanye, serta menegakkan aturan tersebut secara konsisten agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan pihak lain. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang efektif antara KPU dan Bawaslu agar dapat saling bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Baca berita terbaru lainnya di sini.