Kakorlantas dan Dirjen Hubdat Mengatur Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Irjen Pol Hendro Sugiatno mengumumkan ketentuan pembatasan angkutan barang selama masa arus balik Lebaran 2023 yang akan berlaku pada 25 April 2023. Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan tersebut akan diberlakukan mulai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.
Menurut Hendro, aturan ini hanya berlaku pada beberapa ruas jalan tertentu yang telah disepakati. Sementara itu, SKB sebelumnya yang berlaku pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap akan diberlakukan secara nasional. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini meliputi beberapa ruas jalan tol dan jalan arteri atau non-tol di wilayah Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, serta Jawa Tengah.
Ketentuan tambahan ini dibuat guna mengantisipasi kemacetan yang dapat terjadi selama arus balik Lebaran 2023. Hendro menjelaskan bahwa jika tidak ada pembatasan angkutan barang selama periode ini, akan terjadi kemacetan di berbagai ruas jalan tol dan arteri. Atas alasan tersebut, pemerintah telah menetapkan pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023.
Kakorlantas, Firman, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak secara humanis dalam mengawasi dan mengatasi kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol selama periode ini. Apabila ditemukan kendaraan barang yang melintas, kendaraan tersebut akan dikeluarkan di pintu keluar tol terdekat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pada jalan tol selama periode arus balik.
Dalam upaya mengatasi kemacetan, pemerintah telah menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas, seperti one way (satu arah) dan contraflow (lawan arus) di berbagai ruas jalan tol dan non-tol. Selain itu, aturan ganjil genap juga akan diberlakukan pada jalan-jalan yang telah ditentukan.
Firman mengatakan bahwa aturan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan sebanyak 20 persen. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kemacetan yang parah, baik di jalan tol maupun arteri, selama arus mudik dan balik Lebaran.
Ia mengimbau masyarakat untuk kembali berjalan sesuai dengan plat kendaraan agar tidak melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan. Firman berharap dengan adanya aturan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang ini, lalu lintas dapat tetap lancar dan pemudik dapat sampai ke tujuan dengan selamat.
Berdasarkan SKB yang telah disepakati, sistem one way akan diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB di ruas jalan dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 72 Tol Cikampek. Sementara itu, skema contraflow akan diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
Terakhir, penerapan sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 Karawang Barat. Aturan-aturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas selama arus balik Lebaran 2023.
Baca berita terbaru lainnya di sini.