Kabur, Dito Mahendra Dikejar dan Segera Ditangkap oleh Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang mencari pengusaha Dito Mahendra. Pencarian ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Dito sebagai orang yang diduga sebagai pemilik sejumlah senjata api (senpi) illegal. Penyidik sedang melacak keberadaan Dito dengan surat perintah membawa yang dilengkapi.
Djuhandhani mengatakan bahwa Dito saat ini diduga sedang bersembunyi, sehingga penyidik berusaha untuk menemukannya. Diketahui bahwa Dito masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, sehingga tidak bisa dilakukan pencekalan oleh pihak Imigrasi. “Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal,” ujar Djuhandhani.
Meskipun demikian, Bareskrim telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, terutama jika Dito terpantau sedang bepergian ke luar negeri. Selain itu, diketahui bahwa pihak KPK telah mencekal Dito berpergian ke luar negeri terkait dengan perkara yang berbeda. “Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK,” ujar Djuhandhani.
Polisi telah memanggil Dito sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, namun Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut. Kasus ini bermula ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan sejumlah senjata ilegal milik Dito. Senjata-senjata tersebut antara lain pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. Berdasarkan laporan polisi, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak ilegal. Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak kepolisian berusaha untuk segera menemukan keberadaan Dito dan mendapatkan keterangannya terkait kasus yang menyeret namanya ini.
Sementara itu, pihak KPK tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU yang menyeret Nurhadi. Dalam operasi penggeledahan yang menyita senjata api milik Dito, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut. KPK berharap dengan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, dapat membantu mengungkap lebih banyak kasus korupsi dan kejahatan lainnya yang melibatkan pejabat dan pengusaha di Indonesia.
Baca berita terbaru lainnya di sini.