Ekonomi

Jokowi Tandatangani PP 23/2023, Menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali

Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Dengan diterbitkannya peraturan ini, KEK Kura Kura Bali resmi ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus di Indonesia.

KEK Kura Kura Bali terletak di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan memiliki luas mencapai 498 hektar. Penetapan kawasan ini sebagai KEK diambil berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja serta pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi baik di tingkat wilayah maupun nasional.

Wilayah Serangan yang termasuk dalam bagian wilayah Kota Denpasar Provinsi Bali, telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK. Kegiatan usaha yang akan dikembangkan di KEK Kura Kura Bali meliputi sektor pariwisata dan industri kreatif.

Sebagaimana diatur dalam PP ini, Dewan Nasional KEK telah ditugaskan untuk menetapkan badan usaha yang akan bertanggung jawab dalam membangun dan mengelola KEK Kura Kura Bali. Penetapan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku pada 5 April 2023.

Badan usaha yang ditunjuk nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali. Selanjutnya, badan usaha tersebut diharuskan untuk melakukan pembangunan kawasan tersebut hingga siap beroperasi dalam waktu paling lama 36 bulan sejak PP diterbitkan.

Kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali akan dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi. Dewan Nasional KEK kemudian akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali oleh badan usaha yang ditunjuk.

Pembentukan KEK Kura Kura Bali ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut dan menjadi pendorong lahirnya lapangan kerja baru. Selain itu, keberadaan kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Bali sebagai destinasi wisata kelas internasional dan menciptakan sinergi antara sektor pariwisata dan industri kreatif.

Dalam upaya mewujudkan kesuksesan KEK Kura Kura Bali, pemerintah tentu perlu menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, mulai dari sektor swasta, pemangku kepentingan, hingga masyarakat setempat. Terlebih lagi, pembangunan kawasan ini juga perlu memperhatikan aspek lingkungan agar tetap pada lintasan pembangunan yang berkelanjutan.

Pembentukan KEK Kura Kura Bali juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pengembangan ekonomi Indonesia. Sebelumnya, Joko Widodo juga telah menetapkan beberapa KEK lainnya di berbagai wilayah, seperti KEK Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Lesung, KEK Mandalika, dan sebagainya.

Kehadiran KEK ini diharapkan dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi yang bersangkutan dan menghasilkan multiplier effect pada perekonomian nasional. Dalam jangka panjang, perluasan dan penguatan kawasan ekonomi khusus ini diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.