Politik

Alasan Jokowi Tidak Memberikan Izin untuk Hakim Mahkamah Konstitusi Untuk Diperiksa oleh Polisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disebut menolak permintaan agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan putusan perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Hal ini tercantum dalam surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pelapor perkara tersebut.

Surat dari Pratikno itu adalah balasan atas pengajuan permohonan agar Presiden Jokowi mengizinkan pemeriksaan terhadap para hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas perkara itu. Dalam surat itu, Pratikno menyebutkan bahwa permohonan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan MK sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim MK dan panitera yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Zico yang merupakan penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, mengaku bingung dengan jawaban Pratikno tersebut. Menurutnya, proses pidana di Polda Metro Jaya dan etik di Majelis Kehormatan MK (MKMK) bisa berjalan beriringan. Zico menambahkan bahwa proses pemeriksaan pidana (di polisi) dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda, sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan.

MKMK sendiri berencana membacakan putusan terkait skandar pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 pada Senin (19/3/2023). Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan. Pasalnya, menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali untuk dua hal, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Presiden Jokowi telah menolak permintaan untuk memeriksa hakim MK terkait dugaan pemalsuan dokumen putusan perkara 103/PUU-XX/2022. Meskipun begitu, MKMK akan tetap membacakan putusan terkait skandal pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 pada Senin (19/3/2023). Proses pemeriksaan pidana di Polda Metro Jaya juga belum berjalan karena hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.