Politik

Jokowi Menandatangani Perpres Jam Kerja ASN, Kemenpan-RB: Bukan Berarti Bebas Masuk Kapan Saja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini diterbitkan untuk memberi ruang fleksibilitas bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka, baik dari segi lokasi maupun waktu. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa pengaturan jam kerja yang fleksibel tidak berarti ASN bisa datang ke kantor bebas tanpa batasan waktu.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa fleksibilitas waktu kerja sangat penting bagi ASN yang mengerjakan tugas-tugas spesifik yang tidak mengenal waktu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan lebih optimal kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan sebagai upaya simplifikasi regulasi.

Dalam praktiknya, banyak pekerjaan ASN yang membutuhkan fleksibilitas dalam hal waktu kerja, seperti pekerjaan di bidang keprotokolan, humas, layanan kesehatan, dan lain-lain. Averrouce menyebutkan bahwa fleksibilitas ini mencakup aspek lokasi dan waktu. Adanya fleksibilitas terkait lokasi dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaksanaan tugas karyawan yang memiliki pekerjaan khusus dan tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor, seperti jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan lainnya.

Sementara itu, fleksibilitas terkait waktu ditujukan untuk mengakomodasi pelaksanaan tugas yang tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya. Averrouce mengatakan, “Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini.”

Untuk memastikan tidak ada multitafsir terkait aturan ini dan agar implementasinya lebih jelas, Kemenpan-RB kini tengah menyiapkan peraturan turunan yang lebih teknis. Peraturan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur bahwa jam kerja ASN selama lima hari dalam sepekan, yakni mulai Senin hingga Jumat, adalah sebanyak 37,5 jam. Adapun jam istirahat adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari-hari lainnya.

Sementara itu, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Dalam Perpres ini, Jokowi berusaha memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel mencakup fleksibilitas secara lokasi dan/atau fleksibilitas secara waktu.

Diharapkan dengan adanya peraturan ini, kinerja ASN dapat lebih meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. Selain itu, dengan fleksibilitas ini, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.