Jokowi Memastikan Hak Keuangan Pegawai IKN Tetap Terjaga

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hak keuangan bagi para pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan hilang. Ia mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait hak keuangan pegawai Otorita IKN akan dipercepat proses penerbitannya. Keputusan ini diambil menyusul polemik mengenai pegawai Otorita IKN yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut usai meresmikan Hunian Milenial untuk Indonesia di Depok, Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa pembuatan perpres dan menghitung tunjangan untuk pegawai IKN membutuhkan proses koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Namun, Jokowi memastikan bahwa begitu draf perpres tersebut selesai dan diajukan kepadanya, ia akan segera menandatangani dokumen tersebut.
Sebelumnya, isu mengenai gaji pegawai Otorita IKN menjadi perbincangan hangat setelah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal Maret. Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja. Bahkan, beberapa karyawan Otorita IKN belum menerima gaji karena menunggu peraturan presiden terkait hak keuangan eselon I.
Hal ini menjadi perhatian anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus, yang mempertanyakan mengapa para karyawan belum menerima gaji, padahal telah lama bekerja untuk Otorita IKN. Ihsan berpendapat bahwa hal tersebut sangat tidak adil terhadap pekerja yang telah bekerja keras. Ia mengatakan bahwa para pekerja harus segera mendapatkan hak mereka, terutama mengingat bulan puasa dan Lebaran.
Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN mengakui bahwa memang ada karyawan yang belum menerima gaji selama beberapa bulan. Hal ini disebabkan karena masih menunggu peraturan presiden terkait hak keuangan. Bambang mengatakan bahwa ia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, Bambang memastikan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian pemerintah.
Bahkan, Bambang memuji karyawannya yang masih tetap bekerja dengan semangat walaupun belum mendapatkan gaji. Ia mengatakan bahwa para karyawan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas mereka. Bambang berharap bahwa pemerintah dapat segera mengatasi persoalan ini agar karyawan Otorita IKN mendapatkan hak-hak mereka.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pembuatan perpres terkait hak keuangan pegawai IKN memang memerlukan proses yang rumit dan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Namun, ia memastikan bahwa proses ini akan dipercepat agar persoalan gaji pegawai Otorita IKN dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, para pegawai Otorita IKN akan mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.
Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan hak keuangan pegawai Otorita IKN terpenuhi. Keterlambatan pembayaran gaji ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga DPR yang mengawasi jalannya proses ini. Diharapkan, dengan selesainya peraturan presiden terkait hak keuangan, para pegawai Otorita IKN dapat mendapatkan hak mereka dengan segera.
Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah memperhatikan dan mendukung pegawai yang bekerja keras untuk membangun Ibu Kota Nusantara. Pembuatan peraturan presiden terkait hak keuangan menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pegawai Otorita IKN. Dengan demikian, diharapkan para pegawai tersebut dapat bekerja dengan lebih baik lagi dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang sejahtera dan maju.
Baca berita terbaru lainnya di sini.