Berita

Jemaah Haji kini Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuan Lengkapnya

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa jemaah haji reguler di negara ini akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi jemaah yang melakukan ibadah haji ke Arab Saudi.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menyatakan bahwa asuransi akan diberikan mulai saat jemaah memasuki asrama haji, saat pemberangkatan, dan saat mereka masih berada di asrama selama proses pemulangan. Jumlah asuransi yang diberikan akan bervariasi tergantung pada waktu dan kondisi jemaah.

Menurut Saiful, jika jemaah meninggal dunia setelah memasuki asrama haji, mereka akan menerima asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan sebelumnya. Sementara itu, jika jemaah mengalami kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan persentase yang ditentukan oleh tingkatan kerugian yang dialami oleh jemaah tersebut.

Jemaah yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapat asuransi dua kali lipat dari besaran Bipih yang telah disetorkan. Sementara itu, untuk jemaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, besaran santunan yang diberikan akan bervariasi, mulai dari 2,5 persen hingga 100 persen dari Bipih yang telah disetorkan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan extra cover untuk jemaah haji yang meninggal dunia saat berada di dalam pesawat. Besaran extra cover yang diberikan adalah sebesar Rp 125 juta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan ekstra kepada jemaah haji.

Pengurusan klaim asuransi bagi jemaah haji akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Pembayaran klaim asuransi kemudian akan dilakukan melalui transfer ke rekening jemaah yang bersangkutan.

Saiful mengatakan, “Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.” Keputusan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah.

Sebagai informasi tambahan, kuota haji Indonesia tahun ini telah kembali normal, dengan jumlah 221.000 orang yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 orang kepada Indonesia.

Berdasarkan data Sistem Komunikasi dan Informasi Keberangkatan Haji Terpadu (Siskohat), hingga saat ini sudah tercatat 29 jemaah yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 23 jemaah meninggal di Madinah dan 6 jemaah lainnya meninggal di Mekkah.

Keberadaan asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah yang melakukan perjalanan ibadah haji ke Arab Saudi. Selain itu, pemerintah juga berharap bahwa keputusan ini dapat mengurangi beban keluarga jemaah yang mengalami musibah selama menjalankan ibadah haji.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.