Berita

Jejak Kasus “Kardus Durian” yang Disebut Menyeret Nama Muhaimin Iskandar

Kasus korupsi dikenal sebagai “kardus durian” kembali menjadi perhatian setelah sekian lama tenggelam. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengucuran dana dalam Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011. Kasus ini disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin.

Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantah menghentikan penyidikan kasus kardus durian. Bahkan, mereka mengaku telah menindaklanjuti dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam perkara ini. Komentar ini ditulis dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023), dengan mengacu si praperadilan yang diajukan oleh MAKI.

Skandal kardus durian adalah kasus korupsi terkait proyek PPIDT di Kemenakertrans yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta. Saat itu, pada tahun 2011, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kasus ini, dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, yaitu I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) serta Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, diduga terlibat.

Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 25 Agustus 2011. Selain Nyoman dan Dadong, KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Dharnawati. KPK menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Inilah asal mula kasus ini dikenal sebagai skandal kardus durian. Uang ini diduga diberikan oleh Dharnawati kepada sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek transmigrasi di empat kabupaten yang bernilai total Rp 73 miliar.

Dharnawati, Nyoman, dan Dadong kemudian divonis setelah melalui serangkaian persidangan. Dharnawati dihukum 2,6 tahun penjara pada bulan Januari 2012, sedangkan Nyoman dan Dadong divonis 3 tahun penjara bulan Maret 2012. Nama Muhaimin Iskandar disebut berkali-kali dalam persidangan, tetapi Imin membantah keterlibatannya. Ia mengaku tak tahu menahu mengenai dana proyek PPIDT dan tidak pernah mengajukan anggaran untuk itu.

Meski demikian, kasus ini kembali menjadi perhatian KPK pada akhir 2022. Ketua KPK Firli Bahuri saat itu mengatakan bahwa kasus ini kembali menjadi perhatian lembaga antirasuah. KPK menemui sejumlah kendala dalam mengusut perkara ini, salah satunya adalah dua saksi kunci yang sudah meninggal dunia. Namun, KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini belum dihentikan.

Kasus Kardus Durian kembali menjadi sorotan saat Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sebab MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikan kasus yang disebut-sebut melibatkan Muhaimin Iskandar.

Dalam sidang gugatan ini, KPK membantah menghentikan penyidikan kasus kardus durian dan menegaskan telah menindaklanjuti dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar. KPK meminta masyarakat terus mengawal kasus ini agar proses hukum terus berjalan.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.