Isu Kecurangan Pemilu Muncul Kembali, DKPP Selidiki Kasus di Nias Selatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang terkait dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam sidang perdana perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2023. Pada sidang ini, DKPP memeriksa 19 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang terdiri dari tujuh anggota KPU RI, tujuh anggota KPU Sumatera Utara, dan lima anggota KPU Nias Selatan. Pengadu dalam kasus ini adalah warga Nias Selatan Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili, yang meminta seluruh anggota KPU Nias Selatan diberhentikan, sementara anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras.
Pengadu menuduh lima anggota KPU Nias Selatan merekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda pada 8 Desember 2022. Mereka menyebutkan bahwa sebagian besar orang yang terverifikasi di sistem KPU sebagai anggota PKN dan Partai Garuda tidak mengakui status keanggotaannya. Menurut pengadu, hanya ada enam orang yang memenuhi syarat dari 164 orang yang terverifikasi sebagai anggota PKN di Nias Selatan. Sementara itu, dalam kasus Partai Garuda, pengadu menyatakan hanya sembilan dari 128 orang yang terverifikasi keanggotaannya memenuhi syarat.
Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, membantah tudingan pengadu dan menegaskan bahwa PKN dan Partai Garuda telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan. Ia menyebutkan bahwa terdapat 137 anggota PKN yang memenuhi syarat, serta 120 anggota Partai Garuda yang memenuhi syarat. Menurut Repa, pengadu memberikan informasi yang salah berkaitan dengan data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan PKN dan Garuda yang tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol KPU Kabupaten Nias Selatan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga menilai bahwa pengadu tidak menjelaskan bagaimana bentuk keterlibatan KPU RI dalam dugaan rekayasa yang diklaim terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ia mengutip Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa uraian pengaduan harus memuat dugaan pelanggaran kode etik, termasuk waktu, tempat, cara, dan bentuk tindakan tersebut. Hasyim mencatat bahwa pengadu hanya bersandar pada berita-berita media online mengenai dugaan kecurangan KPU dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Nias Selatan meminta DKPP untuk menolak dalil-dalil pengadu dan menyatakan mereka tidak terbukti melanggar kode etik. Mereka juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Sebelum kasus ini, DKPP sudah pernah menyidangkan kasus kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Enam jajaran KPU di Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Lucky Firnando Majanto dan Carles Y. Worotitjan. Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada Jelly Kantu. Seluruh teradu dianggap tidak profesional karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual yang dikerjakan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Baca juga: Hari Ini, PT DKI Jakarta Membacakan Putusan Banding Prima Melawan KPU Mengenai Penundaan Pemilu.