Kriminal

Iman Mahlil Gunakan Tiga Akun untuk Menampung QRIS Palsu di Masjid

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap Mohammad Iman Mahlil Lubis (40 tahun) yang merupakan tersangka dalam kasus pemasangan stiker kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kotak amal palsu di sejumlah masjid di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka memiliki tiga nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuannya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan untuk sementara belum dapat mengungkapkan lebih banyak informasi. Auliansyah mengungkapkan bahwa sementara tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 13.060.000 melalui penipuan QRIS kotak amal palsu dengan temat “Restorasi Masjid”. Uang tersebut berhasil didapatkan sejak 1 hingga 10 April 2023 di 38 lokasi yang berbeda.

Auliansyah menjelaskan bahwa Iman Mahlil menempelkan stiker kode batang di kotak amal yang berdampingan dengan stiker lain yang sudah ada atau yang masih kosong. Selain itu, tersangka juga menempelkan beberapa stiker kode QRIS yang dibuatnya di satu lokasi. Biasanya, stiker kode QRIS ini ditempelkan di samping stiker lain yang sudah ada atau di tembok lain yang mudah dilihat oleh jamaah yang ingin beribadah.

Dalam pemeriksaan sementara, Iman Mahlil diketahui membuat kode batang melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar. Tersangka kemudian menempelkan stiker kode tersebut di masjid-masjid tanpa izin dari pengelola atau pengurus masjid. Tak lama setelah itu, aksinya terekam CCTV dan video tersebut pun viral di media sosial.

“Hingga kini, banyak QRIS-QRIS lain yang belum ditemukan dan belum ditempel, yang akan dilakukan penempelan. Namun, dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh tersangka, ada 38 titik,” ungkap Auliansyah.

Akibat perbuatannya, Iman Mahlil dijerat dengan berbagai pasal. Beberapa di antaranya adalah Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja keras untuk mengungkap kasus yang melibatkan Iman Mahlil Lubis ini. Informasi lebih lanjut tentang hasil penyelidikan diharapkan bisa segera diungkapkan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, pihak yang berwenang juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap masjid-masjid yang ada di Jakarta untuk menghindari terulangnya kasus serupa.

Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan kode QRIS. Pastikan bahwa kode batang yang digunakan sudah mendapatkan izin dari pengurus atau pengelola masjid yang bersangkutan. Dengan begitu, uang yang diberikan bisa benar-benar sampai ke pihak yang berhak menerimanya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.