ICW Melaporkan 4 Pemimpin DPR Karena Tidak Mematuhi Penyetoran LHKPN, Siapa Saja Mereka?

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah para pemimpin DPR RI.
Pimpinan DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN ini terdiri dari empat orang, dan ada pula pimpinan komisi yang jumlahnya mencapai puluhan orang. Pimpinan yang dimaksud adalah para wakil ketua, yaitu Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Lodewijk diketahui sama sekali tidak melaporkan LHKPN pada tahun 2020 dan 2021. Sementara itu, Dasco terlambat melaporkan LHKPN untuk tahun 2019 dan 2021.
Rachmad Gobel terlambat dalam melaporkan LHKPN tahun 2019, dan terakhir Muhaimin terlambat melaporkan pada tahun 2020, dan tidak melaporkan pada tahun 2021. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya sebagai pemimpin di badan legislatif, mereka bisa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. LHKPN ini dianggap berkaitan erat dengan nilai transparansi dan akuntabilitas terkait dengan harta kekayaan para pemimpin.
Kurnia juga meminta para pemimpin DPR yang tidak mematuhi LHKPN untuk mundur dari jabatannya, karena dianggap tidak layak untuk menjadi anggota DPR. Kepatuhan terhadap LHKPN ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota legislatif.
LHKPN sendiri merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Laporan ini menjadi wajib bagi seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. LHKPN menjadi penting karena dapat digunakan sebagai alat kontrol dalam rangka menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sayangnya, masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN atau melalaikannya. Fakta ini menunjukkan bahwa masih ada pejabat publik yang belum benar-benar menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan. Dalam pemberantasan korupsi, nilai ini tentu sangat penting untuk ditegakkan bagi seluruh penyelenggara negara.
Menghadapi persoalan pelaporan LHKPN ini, diharapkan para anggota DPR dan pejabat negara yang terlibat segera menjalankan kewajiban tersebut. Sebagai public figure yang diberi amanah oleh masyarakat, para penyelenggara negara harus menjaga integritas dan akuntabilitas mereka dengan melaporkan LHKPN secara rutin dan tepat waktu.
Dukungan dari KPK dan pemerintah tentu sangat diperlukan agar pengawasan terhadap LHKPN dapat berjalan dengan baik. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting untuk ikut serta mengawasi dan mengingatkan para pejabat agar melaporkan LHKPN tepat waktu.
Dalam upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, melaporkan LHKPN menjadi salah satu langkah yang harus ditempuh. Ini adalah manifestasi agar pejabat negara, termasuk para anggota DPR, terbebas dari praktik korupsi dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita dorong bersama upaya pemberantasan korupsi dengan mengawasi serta memastikan para pejabat negara patuh melaporkan LHKPN mereka.
Baca berita terbaru lainnya di sini.