Politik

ICW Akan Melaporkan Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Johanis Tanak dalam bentuk komunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

Potongan percakapan melalui aplikasi pesan singkat antara Johanis Tanak dan pihak yang diduga berperkara tersebar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Johanis Tanak dituding telah menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite, yang menyangkut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Idris Sihite saat itu merupakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Berdasarkan percakapan yang tersebar, ada peluang untuk “mencari duit” dalam penanganan perkara tersebut. Menanggapi hal ini, ICW berencana datang ke Kantor Dewas di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, akun media sosial Twitter @dimdim0783 mengunggah percakapan Tanak dengan Idris Sihite mengenai “mencari uang”, “bekerja di balik layar”, dan lainnya. Tanak kemudian berdalih, komunikasi tersebut terjadi pada Oktober 2022, sebelum ia dilantik menjadi Wakil Ketua KPK.

Dalam percakapan yang kembali diunggah, Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu untuk meminta pertemuan. Ia menyatakan ingin mendiskusikan soal IUP, dan Idris Sihite kemudian menyatakan pembahasan akan dilakukan pada hari berikutnya.

Tanak mengklaim bahwa ia tidak mengetahui bahwa Idris Sihite telah menjadi Plh Dirjen Minerba dan hanya mengetahui posisi Idris Sihite sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM. Tanak juga menyatakan bahwa saat ia berbalas pesan dengan Idris Sihite pada Februari 2023 itu, surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM belum ada.

Namun, beberapa jam setelah pernyataan sebelumnya, Johanis Tanak mengaku mendapat informasi bahwa percakapan dalam chat yang diunggah akun @dimdim0783 telah direkayasa. Ia mengklaim bahwa percakapan tersebut dilakukan ketika ia masih berdinas di Kejaksaan dan saat itu Idris Sihite belum berurusan dengan KPK.

Percakapan pertama Tanak dengan Idris Sihite yang dibocorkan ke media sosial dilakukan pada Oktober 2022. Tanak memperkenalkan diri dan kemudian membicarakan persoalan mencari uang. Tanak mengklarifikasi percakapan tersebut dilakukan sebagai teman, latar belakang keduanya sebagai Jaksa, serta persiapan beberapa hal menjelang pensiun.

Idris Sihite dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi Tukin pada Kementerian ESDM. Idris didalami pengetahuannya mengenai mekanisme pemberian dan pencairan Tukin di ESDM serta dugaan aliran uang pada sejumlah pihak terkait perkara Tukin.

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga terlibat membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. Beberapa hari sebelumnya, akun @dimdim0783 mengunggah momen petugas KPK menginterogasi pegawai Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite terkait dokumen penyelidikan yang ditemukan saat penggeledahan. Dokumen tersebut disebutkan berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif dan bersumber dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.