Hukuman Mardani Maming Ditingkatkan Menjadi 12 Tahun di Tingkat Banding

Hukuman Mardani Maming menjadi lebih berat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Selain itu, hukuman itu juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta yang sama dengan putusan sebelumnya. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming ini terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada Februari 2023, Mardani divonis oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, kedua pihak yang terdakwa, Mardani Maming dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK mengajukan banding dengan alasan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan yakni 10,5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Sementara Mardani Maming mengajukan banding lantaran merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura kemudian memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan banding ini, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.
Mardani Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat setelah mengkaji alasan-alasan yang diajukan dalam banding ini.
Kasus korupsi yang menjerat Mardani Maming ini bermula dari izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang diduga diberikan secara tidak sah oleh Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Mardani Maming diduga melanggar hukum dan aturan yang berlaku dalam pemberian izin tersebut demi keuntungan pribadi.
Menanggapi keputusan banding ini, Mardani Maming menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai hasil korupsi tidak benar. Ia berdalih bahwa uang tersebut merupakan pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Namun demikian, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak cukup untuk membantah bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal karena melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini diharapkan bisa menjadi contoh dan warning bagi pejabat lain yang terlibat dalam kasus serupa, agar lebih taat pada hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.
Peran pemerintah dan institusi penegak hukum seperti KPK dalam memberantas korupsi perlu terus ditingkatkan agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan. Seperti halnya kasus Mardani Maming ini, penegakan hukum yang tegas dan profesional menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi yang merugikan banyak pihak, baik negara maupun rakyat.