Hukuman Kuat Ma’ruf Tetap 15 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma’ruf, seorang asisten rumah tangga dan sopir pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Kuat Ma’ruf sebelumnya mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sejawatnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah mengatakan, “Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” usai persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu pun diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Selain Kuat Ma’ruf, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal.
Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, istrinya, dan Ricky Rizal juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Dengan demikian, putusan terhadap ketiganya masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan. Terdapat satu terdakwa lagi dalam kasus ini, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis ketiganya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis mereka selama delapan tahun penjara.
Pembunuhan ini dilakukan karena pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022. Pengakuan yang belum pasti kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjadi polisi berpangkat jenderal bintang dua, marah dan merencanakan strategi untuk membunuh Brigadir J.
Pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa kekerasan tidak memiliki tempat dalam masyarakat. Adanya putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi aparat hukum untuk terus meningkatkan kinerja dan integritasnya dalam menjalankan tugas serta menjatuhkan hukuman yang setimpal dan adil. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegakkan keadilan dengan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma’ruf, terdakwa dalam pembunuhan berencana, dan mengharapkan agar hal ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Baca berita terbaru lainnya di sini.