Hukuman Dikurangi Bagi 1.463 Orang Lainnya, 3 Narapidana Bebas Akibat Remisi Hari Raya Nyepi

Pada Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan remisi khusus (RK) untuk tiga narapidana beragama Hindu yang dinyatakan bebas dan 1.463 narapidana lainnya di seluruh Indonesia. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa tiga narapidana yang dinyatakan bebas mendapatkan RK II, sementara 1.463 narapidana lainnya mendapatkan RK I.
RK I merupakan pengurangan masa hukuman badan sebagian yang diberikan pada hari besar keagamaan, tetapi terpidana yang mendapatkan keringanan ini masih harus menjalani sisa masa tahanan. Sementara, RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Rika menyebutkan bahwa semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penerima remisi Hari Raya Nyepi 2023 paling banyak berada di Bali dengan jumlah 1.018 tahanan. Kemudian, 82 narapidana di Kalimantan Tengah, 69 narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB), 64 orang di Sumatera Utara, dan 43 orang di Sulawesi Selatan.
Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keterlibatan para tahanan di Lapas atau Rumah Tahanan (Rutan) dengan baik. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pemberian remisi juga bisa membantu negara menghemat biaya makan tahanan hingga Rp 705.840.000 dan mengurangi kelebihan penghuni (overcrowded) di sebagian besar Lapas dan Rutan.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. Berdasarkan data Kemenkumham, per 16 Maret 2023 jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 265.405, di mana 220.842 di antaranya merupakan terpidana dan 44.563 merupakan tahanan.
Baca juga: Penerbangan Komersial di Bali Ditangguhkan Sementara Saat Nyepi.