Hasil screenshot web PornHub yang melihatkan akun Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) RI yang beredar dan ramai di bahas netizen di Twitter, hari Kamis 26 Desember 2019.
Dari thread yang berisikan screencapture itu, ada juga simbol centang biru di akun nama Kominfo tersebut. Centang biru ini artinya akun sudah menjadi akun verifikasi oleh PornHub.
Akun PornHub Kominfo ini juga terlihat mencantumkan info tentang kementerian dan pemimpinnya, Johnny G. Plate. Begini isinya:
“Official PornHub Acc. of Ministry Of Communication and Information of the Republic of Indonesia – Served to oversee and guarantee the public in enjoying the video and to bust the nut.”
Bukan hanya memakai lambang dan nama Kominfo, akun ini juga menulis komentar buruk di situs porno tersebut.
Berikut adalah penjelasan dari pihak Kominfo:
Melalui surat keterangan tertulis Kepala BiroHumas Kominfo, Ferdinandus Setu, membantah info mengenai Kominfo di PornHub ke ANTARA saat di Jakarta, hari Kamis.
Instansi yang bertanggung jawab soal teknologi informatika ini tidak pernah buat akun yang seperti itu dan juga Kominfo sudah memblokir situs tersebut di Indonesia di tahun 2017 disebabkan mengandung unsur yang melanggar asusila yang diatur Pasal 27 (1) UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
“KemKominfo mengingatkan kembali kepada netizen mentransmisi atau mendistribusi informasi atau e-dokumen yang melanggar asusila adalah cyber criminal yang diatur UU ITE. Dengan ancaman pidana sampai 6th penjara & denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.
Kominfo pun koordinasi dengan Bareskrim Polri bagian Direktorat Tindak Pidana Siber untuk proses penegakan hukum terkait tindakan kriminal pemalsuan info yang memakai nama Kementerian Kominfo.
Kominfo juga sudah mengirim e-mail ke pengelola PornHub soal keberatan dengan penggunaan nama dan logo Kominfo di situs itu.
“Kami akan terus melakukan langkah strategis dan upaya untuk menjaga dunia maya Indonesia dari konten yang negatif, termasuk cara memblokir situs dan akun medsos yang mengandung konten porno. Sampai November 2019, Kominfo sudah memblokir lebih dari 1.500.000 akun medsos dan situs yang berkonten pornografi.
SUMBER: Antara